DaerahJawa Timur

Mahasiswa Wanti Wanti Tim Pengumpulan Data Untuk Raperda Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Tak Main Main

×

Mahasiswa Wanti Wanti Tim Pengumpulan Data Untuk Raperda Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Tak Main Main

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Motor Dinas Kades, PMII Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto
ketum PC PMII MOjokerto Ikwanul Qirom

Mahasiswa Wanti Wanti Tim Pengumpulan Data Untuk Raperda Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Tak Main Main
ketum PC PMII MOjokerto Ikwanul Qirom

Lenterainspiratif.id  | Mojokerto – Aktifis Mahasiswa mewanti wanti  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup oleh anggota dewan Komisi III yang kini dalam tahap pengumpulan data lapangan agar tak main main apalagi masuk angin.

Pengumpulan data lapangan yang dilakukan oleh Tim Tenaga Ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) diambil secara langsung kelapangan, sisir stakeholder yang masih terkait dengan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Datanya diambil dari OPD terkait, Misalnya kalau data umum minta ke BAPPEDA, kalau khusus ya ke DLH,” ujar Sugianto (anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto), Selasa (4/5/2021).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Sugianto menjelaskan, saat ini data yang berhasil dikumpulkan masih dipegang oleh tim tenaga ahli, setelah pengumpulan data lapangan dirasa cukup tim tenaga ahli akan mempresentasikan ke Komisi III.

“Kalau kita masih belum pegang data terbaru, yang mengumpulkan tim tenaga ahli, nanti mereka presentas i ke Komisi III,” jelasnya.

Lebih lanjut, politikus asal persatuan keadilan sejahtera  ( PKS ) mengatakan, dalam rangka pengumpulan data lapangan, tim tenaga ahli membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk merampungkan pekerjaanya .

“Nanti setelah hari raya Idul Fitri kita akan rapat dengan tim tenaga ahli untuk singkronkan data,” kata Sugianto.

Sementara itu Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Mojokerto Ikwanul Qirom, mewanti wanti kepada tim pengumpulan data jangan sampai memanipulasi kondisi di lapangan untuk tujuan tertentu, karena melalui data inilah nasib Perda tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup ditentukan.

” Bahwa Perda tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup merupakan pelindung bagi masyarakat terdampak adanya praktek kerusakan lingkungan yang ada di mojokerto, oleh karenya saya meminta agar tim ahli atau dewan jangan sampai main main, apalagi mengorbankan kepentingan masyarakat hanya untuk segelintir orang ” jelas iwan spaan akrab Ikwanul Qirom.

Sebelumnya untuk mempermudah pekerjaan dewan untuk menyusun naskah akademik raperda tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melibatkan tim tenaga ahli yang diambil dari unsur akademisi asal Universitas Brawijaya (UNIBRAW).

Adapun saat ini, rancangan perda yang dibuat agar bisa menjadi payung hukum dalam perlindungan lingkungan hidup ini masih dalam tahapan penyusunan naskah akademik. Adapun setelahnya Raperda ini akan masuk dalam tahapan pembahasan yang rencananya dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri. (DIY)