Lenterainspiratif.id | Bangkalan – F (21), mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya.
Penetapan ini dilakukan oleh Polres Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa (24/9/2024) setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah bukti-bukti, termasuk hasil visum, menunjukkan adanya luka lebam, bekas gigitan, dan pukulan pada tubuh korban.
“Perkara kita naikkan ke tingkat penyidikan, kemudian kami lakukan penangkapan terhadap tersangka F ini,” ujar Febri di Markas Polres Bangkalan.
Tersangka F, mahasiswa Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, angkatan 2022, dijemput polisi di sebuah rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, pada Minggu (23/9/2024).
Dalam keterangannya, F mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya. “Iya, saya mengaku bersalah dan khilaf,” kata F.
Akibat perbuatannya, F dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video berdurasi 16 detik itu, terlihat F memukuli wajah, mencekik leher, dan menggigit tubuh korban di depan sebuah rumah kos². Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. (Suf)