DaerahJawa Timur

Mahasiswa Lamongan Tekan Pemerintah Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

×

Mahasiswa Lamongan Tekan Pemerintah Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Lamongan Tekan Pemerintah Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Foto : mahasiswa bersama DPRD lamongan menandatangani penolakan UU Cipya Kerja

Mahasiswa Lamongan Tekan Pemerintah Keluarkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Foto :  Pernyataan penolakan UU Cipta Kerja

Lenterainspiratif.com | Lamongan – DPRD Lamongan berhasil ditekan tanda tangani penolakan Omnibus Law Cipta Kerja oleh ratusan mahasiswa yang demo tolak Omnibus Law.

Kepala Disnakertrans Lamongan, Hamdani Azhar dalam pernyataannya yang ditandatangani di hadapan mahasiswa menyatakan dengan tegas menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Selain menandatangani pernyataan, Hamdani juga membacakan pernyataan tersebut di hadapan pengunjukrasa. Selain menolak, Pemkab Lamongan juga siap mengawal tuntutan dari massa aksi sampai tuntas di tingkat pusat hingga mahkamah konstitusi (MK).

Nampak Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur dan sejumlah DPRD lainnya juga turut menandatangani surat pernyataan penolakan Omnibus Law, para anggota dewan juga membacakan surat tersebut di hadapan mahasiswa.

Surat pernyataan yang ditandatangani tersebut berisi tentang tuntutan mahasiswa untuk menolak penuh pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Poin terakhir, massa juga menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di MK.

Korlap aksi Aliansi Lamongan Melawan, Amir mengatakan mereka dengan tegas menolak pengesahan UUD Cipta Kerja dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja. Selain itu, kata Amir, mereka juga menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di MK.

“Di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum terselesaikan, pemerintah malah mengeluarkan senjata ampuh untuk menindas rakyat dengan disahkannya Undang Undang Cipta Kerja yang mengakomodir segala kepentingan pemodal,” ungkapnya.

Menurut Amir, UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai dapat membuka jalan liberalisasi lahan dan kapitalisme hak hak buruh, hal tersebut dituliskan secara terang-terangan dalam UU Omnibus Law itu.

“Mengesahkan UU Cipta Kerja yang kontroversi serta mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sedikitpun mempertimbangkan suara rakyat dan bahkan pemerintah tidak menghiraukan nasib rakyat yang sedang hidup di dalam bayang kematian COVID-19,” tegasnya. (bin)