HukumJawa TimurKriminal

Mahasiswa Gresik Ditangkap Bawa Sabu, Disembunyikan di Lemari Kamar

×

Mahasiswa Gresik Ditangkap Bawa Sabu, Disembunyikan di Lemari Kamar

Sebarkan artikel ini
narkoba, mojokerto, gresik, mahasiswa, sabu, polres mojokerto, kasus narkotika, kriminalitas
Tersangka saat diamankan [foto: Istimewa]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang pemuda asal Gresik ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto usai kedapatan membawa sabu-sabu. Pemuda berinisial Irsyad Syarif Alamdani alias Dani/Jemblong (22), diamankan polisi pada Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 21.45 WIB, di pinggir jalan Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

 

Saat ditangkap, pemuda tersebut terbukti membawa sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan disembunyikan dalam bungkus bawang goreng. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 1,8 gram, sebuah alat hisap, korek api, serta satu unit motor Honda Vario merah dan ponsel OPPO milik pelaku.

 

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto IPTU Eriek Triyasworo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan pengawasan di lapangan. “Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengintaian. Saat digeledah, ditemukan sabu yang dibungkus plastik dan disimpan dalam bungkus bawang goreng,” jelas IPTU Eriek.

 

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, Dani mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Kabupaten Gresik. Polisi lalu membawa pelaku ke alamat tersebut. Setibanya di rumah, petugas mendapati sabu tambahan yang disimpan dalam lemari kamar pelaku.

 

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok sabu berinisial R yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

 

“Identitas pengedar masih kami dalami. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih buron,” tambah IPTU Eriek.

 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *