Lenterinspiratif.id | Asahan – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan (FH UNA) sosialiasai bahaya narkoba dan kawin siri. Kegiatan ini digelar di Balai Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sabtu (4/6/2022).
Dalam materinya Dr Ismail menyampaikan, perubahan diri seseorang yang menyalahgunakan narkoba bisa dilihat secara kasat mata, mulai dari bibir merot ke kiri dan ke kanan, gigi berlaga, mata melotot hingga mempengaruhi kondisi psikis seperti emosi tidak stabil serta menyebabkan malas bekerja.
“Peredaran narkoba telah merebak dan merajalela, sehingga pemerintah menjadikannya sebagai musuh bangsa yang harus diperangi,” ungkap Dr Ismail.
Ada undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memberikan sanksi kepada bandar narkoba beserta jaringannya. Namun, hal itu bukan hanya tugas pemerintah saja tetapi ikut semua elemen termasuk masyarakat.
“Paling tidak dimulai dari keluarga kita sendiri,” tegasnya.
Narasumber lainnya, Indra Perdana Tanjung, menerangkan pernikahan siri tidak dibenarkan dalam hukum negara.
“Artinya, pernikahan tersebut tidak tercatat di negara namun sah secara agama bilamana dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kata Indra, selain hukum negara Indonesia juga mengadopsi kompilasi hukum Islam dan hukum adat (kebiasaan). Tetapi dia menyarankan pernikahan dilangsungkan sah secara agama dan didaftarkan ke negara.
Menurutnya, bila pernikahan tidak dicatatkan ke negara maka pihak perempuan akan dirugikan hak keperdataannya. Jadi, ia menekankan kepada perempuan jangan mau melakukan pernikahan yang tidak tercatat di negara.
Kades Panca Arga, Supriyadi, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa/i FH UNA. Dirinya berharap kepada masyarakat yang menghadiri acara sosialisasi dapat menambah wawasan dan pengetahuan akan pernikahan dini serta bahayanya narkoba.
“Terimakasih kami ucapkan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini,” kata Supriyadi.
Mangihut Simamora, perwakilan mahasiswa mengungkapkan, belakangan ini para bandar narkoba menggunakan modus memanfaatkan anak putus sekolah dan pengidap down sindrom (berkebutuhan khusus) untuk mengedarkan barang haram narkoba.
“Karena itu sayat berpesan kepada para orang tua agar peduli dan melakukan pengawasan kepada anak-anaknya. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian begitu melihat indikasi tersebut,” ujarnya. (WEN)