SURABAYA – Binsar Martua Manullang (22) asal Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, kini harus berurusan dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pasalnya, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, dibekuk Polisi lantaran telah mencabuli 4 bocah.
Korban yang dicabuli oleh pelaku dengan mudah dilakukannya. Karena tempat kos pelaku yang berada di Jalan Klampis Ngasem Sukolilo, Surabaya, dekat dengan rumah korban.
“Kosnya berada didekat rumah korban. Jadi mudah untuk mencari korban, “beber Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, (24/08/2018).
Keempat korban pencabulan merupakan masih status pelajar sekolah dasar (SD). Mereka merupakan berinisial AFN (9), AYA (11), DDY (10) dan AFR (11), semuanya adalah warga Jalan Klampis Surabaya.
“Semua korbannya masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) dan tetangga kos pelaku, “terangnya.
Pelaku dibekuk oleh petugas berawal dari laporan orang tua korban berinisial INH, atas perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku di tempat sepi di Gang VI Klampis Ngasem, Sukolilo. Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan membekuk pelaku. “Untuk bisa mengajak korban, pelaku awalnya merayu korban, “jelasnya.
Awalnya pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi. Saat di tempat tersebut, pelaku meminta korban untuk menunjukkan alat vitalnya dengan asumsi untuk bahan keperluan kuliah. Saat dirasa korban sudah terkena rayuan dan suasana aman, pelaku mendekati korban dan berusaha untuk menjilat.
“Untungnya korban berteriak dan lari menghindari tersangka, “tegasnya.
Atas cerita INH, orangtuanya terkejut dan geram. Lalu, orangtua INH mengajak INH ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu. Dan saat pihaknya turun ke lokasi untuk mendapatkan informasi baru, pihaknya mendapatkan tambahan laporan, selain dari orangtua INH saja.
“3 dari 4 korban juga mengatakan kalau alat kelaminnya sudah ada yang dijilat tersangka. Dan semua dilakukan ditempat terbuka, “imbuhnya.
Adanya laporan empat korban, Unit PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan Binsar ditempat kostnya. Atas perbuatannya mahasiswa PTS ini telah melanggar Pasal 82 UU No 35 Thn 2018 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, “tandasnya. (har)