Lenterainspiratif.id | Surabaya – Diduga usai menenggak minuman keras (miras) jenis arak seorang pria di Surabaya memperkosa istri tetangga kos.
Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi mengatakan, pelaku pemerkosaan adalah IS (43). Sementara korban berinisial RF (27). Mereka sama-sama kos di kawasan Sidomulyo, Kenjeran, Surabaya.
“Pengakuannya saat itu yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak. Kemudian masuk ke kamar kos korban yang saat itu sedang tidur, dan langsung melakukan perbuatan tersebut,” terangnya, Selasa (20/9/2022).
Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku pada Rabu (14/9/2022) malam saat suami korban pergi jualan nasi bebek.
“Jadi waktu itu korban tidur sendiri di tempat kosnya. Pintunya sudah ditutup, tapi lupa dikunci. Di situlah pelaku kemudian masuk dan mematikan lampu kamar korban. Setelah itu melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Saat pemerkosaan berlangsung, korban yang kaget lantas berontak dan berteriak minta tolong. Tapi pelaku kemudian menutup mulutnya dengan tangan. Esok harinya korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Pengakuannya baru sekali ini. Dalihnya ya itu tadi, karena dalam pengaruh alkohol. Ini miris sekali. Karena pelaku dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pelaku sudah mempunyai seorang anak,” pungkas Soeryadi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat IS dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (Suf)