Lenterainspiratif.id | Jakarta – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) DKI Jakarta menyatakan sikap tegas dengan mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengambil alih penanganan tiga dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Tiga perkara yang disorot tersebut meliputi dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Pulau Makian, pengadaan delapan unit speed boat Puskesmas Keliling (Pusling), serta dugaan penyalahgunaan anggaran Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025 senilai Rp6,3 miliar.
Ketua LPP-TIPIKOR DKI Jakarta, Rahmat Karim, menegaskan bahwa seluruh dugaan kasus tersebut diduga kuat melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asiyah Hasim. Pihaknya memastikan laporan resmi beserta data pendukung akan segera dilayangkan ke Kejagung RI.
“Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Halmahera Selatan bukan isu baru. Kasus-kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik, baik di Halsel maupun Maluku Utara. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang tegas dari Kejari Halsel maupun Kejati Malut,” ujar Rahmat kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Rahmat juga menyoroti sikap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, yang dinilai tidak mengambil tindakan administratif tegas terhadap Kepala Dinas Kesehatan, meskipun dugaan pelanggaran anggaran telah berulang kali mencuat ke publik.
“Lebih ironis, Kepala Dinas Kesehatan yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam sejumlah dugaan kasus tipikor ini tetap dipertahankan. Padahal persoalan tersebut sudah menjadi buah bibir masyarakat luas,” tegasnya.
Menurut Rahmat, dugaan penyimpangan anggaran pembangunan RSP Pulau Makian telah lama disuarakan oleh kelompok mahasiswa dan aktivis, mulai dari tingkat lokal hingga nasional. Namun, hingga kini kasus tersebut dinilai belum tersentuh penegakan hukum secara serius.
Selain itu, LPP-TIPIKOR juga menyoroti proyek pengadaan delapan unit speed boat Puskesmas Keliling oleh Dinkes Halsel pada tahun anggaran 2023 yang diduga sarat kejanggalan.
Belum tuntas dua perkara tersebut, muncul dugaan baru terkait penggunaan anggaran RUP Tahun 2025 senilai Rp6,3 miliar. Dugaan ini terungkap dalam daftar paket e-katalog Kabupaten Halmahera Selatan dengan kode RUP 55304598, yang dinilai tidak memiliki kejelasan peruntukan.
“Kami telah mengantongi seluruh dokumen dan bukti pendukung. Laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 8 Januari 2026. Kami berharap Kejagung segera mengambil alih dan menindaklanjuti secara serius,” pungkas Rahmat.
LPP-TIPIKOR menilai langkah pelaporan ke Kejagung menjadi penting, mengingat dugaan pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum di daerah terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di tubuh Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.













