DaerahPolitik

LPP-Tipikor: Gubernur Malut Tidak Mampu Kendalikan SKPD

×

LPP-Tipikor: Gubernur Malut Tidak Mampu Kendalikan SKPD

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.com / Kota Ternate. Maluku Utara –  Lembaga swadaya masyarakat (LSM) LPP-Tipikor Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku Utara Pukul 11: 00 WIT pagi, pada kamis (16-01-2020) terkait Surat Keputusan No.623/KPTS/MU/2019 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Selaku Pejabat Pengelola Keuangan yang Bersumber Dari Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Pada Dinas Pertanian provinsi Malut Tahun Anggaran 2020,

Dalam penyampaian Orasi, yang disampaikan salah satu orator Akssi Massa, sdr. Sartono Halek menyampaikan dan menegaskan bahwa pengelolaan kewenangan dan kebijakan Birokrasi Pemda provinsi malut dibawah kendali KH. Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur Ir. M. Ali Yasin Ali dinilai gagal karena tidak mampuh mengendalikan perangkat SKPD dalam hal ini Dinas Pertanian provinsi Malut yang telah dengan sengaja melanggar prosedur dan mekanisme dalam penerbitan SK tersebut.

“Tidak hanya itu kebijakan yang diambil oleh Dinas Pertanian provinsi Malut terkait dengan paket pekerjaan pengembangan kawasan pisang di kabupaten Halmahera Barat melalui surat yang disampaikan oleh Plt. Dinas Pertanian provinsi Malut kepada Pokja II biro pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi Malut juga dianggap keliru hal ini melalui orasi yang disampaikan bahwa dalam surat tersebut Plt. Dinas Pertanian langsung menunjuk dan menetapkan salah satu rekanan sebagai pemenang tanpa melalui mekanisme tender, akuinya dalam penyampaian orasi”.kayanya

Orasi Massa Aksi yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut diakhiri dengan pertemuan Hearing dengan Pemda provinsi Malut yang diwakili oleh Asisten I Pemda Prov. Malut diruang rapat lantai 4. Pada pertemuan Hearing itu, ada tiga poin Tuntuntan yang disampaikan oleh koordinator Aksi LPP – Tipikor Malut sdr. Alan Ilyas S.Sos .

“Pertama Menegaskan kepada Gubernur Malut Agar segera mengevaluasi Plt. Kepala Dinas Pertanian provinsi Malut terkait dengan Penerbitan SK dan Surat yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian kepada Pokja II terkait penunjukan dan penetapan kepada salah satu Rekanan sebagai pelaksana pekerjaan pengembangan kawasan pisang di kabupaten Halmahera Barat, Agar hal-hal yang memalukan tersebut diatas tidak lagi terjadi di Birokrasi Pemerintah provinsi Malut”.tegasnya

“kedua Menegaskan kepada Gubernur Malut segera copot Jabatan Plt. Kepala Dinas Pertanian provinsi Malut sebagai bentuk menjaga maruah dan harga diri pemda provinsi malut di mata publik dari hal-hal konyol seperti tersebut diatas, yang mengesankan pemerintah tidak paham tentang tata kelola administrasi pemerintahan dan ketiga menegaskan kepada Inspektorat segera menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum terkait dengan penerbitan SK tersebut diatas, sebab hal ini tentunya memiliki Dampak Hukum pada Aspek pengelolaan Keuangan pada Instansi Dinas Pertanian provinsi Malut Tahun Anggaran 2020 kedepan”.ucapnya

“Ketiga poin tersebut disampaikan melalui Asisten I pemda provinsi maluku utara dan tanggapan Asisten I bahwa poin tuntutan Aksi yang disampaikan oleh LPP – Tipikor Malut segera akan beliau tindak lanjuti dan menyampaikan pada Gubernur provinsi Malut setelah beliau balik dari kegiatan di morotai, akuinya pada saat rapat Hearing di ruang Rapat Asisten I”.tuturnya

Sikap LPP – Tipikor Malut melalui pernyataan Koordinator sdr. Alan Ilyas S.Sos bahwa hal tersebut juga akan di laporkan secara Resmi besok, pada Polda dan kejaksaan tinggi Malut dalam hal mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas hal tersebut, akuinya pada saat di wawancarai setelah rapat hearing.tutupnya (alif)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *