DaerahJawa Timur

LP2B Makin Terancam, PMII Minta Dewan Ambil Kebijakan 

×

LP2B Makin Terancam, PMII Minta Dewan Ambil Kebijakan 

Sebarkan artikel ini
LP2B Makin Terancam, PMII Minta Dewan Ambil Kebijakan 
Ilustrasi

LP2B Makin Terancam, PMII Minta Dewan Ambil Kebijakan 
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B ) kabupaten Mojokerto semakin terancam pasalnya, banyak lahan yang seharusnya diperuntukan untuk ketahanan pangan banyak beralih fungsi baik menjadi galian C maupun Pabrik.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sempat peringatkan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang semakin terancam.

Dalam audiensi antara PMII dengan Komisi III DPRD Mojokerto pada, Senin (7/6/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, PMII sempat menyinggung beberapa titik pabrik dan tambang yang berdiri di atas LP2B.
Menurut Sekretaris PMII Mojokerto, Dwi Yuliyanto, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu untuk dilindungi karena menyangkut ketahanan pangan daerah.

“Lahan LP2B kan harusnya dilindungi, tapi faktanya banyak galian yang berdiri diatasnya (LP2B),” ucap Dwi.

Tidak hanya pertambangan, menurut Dwi beberapa perusahaan juga banyak berdiri diatas LP2B. Melihat hal tersebut, PMII meminta ke Dewan untuk segera mengambil kebijakan.

“Tidak hanya galian, beberapa perusahaan juga banyak berdiri di LP2B, kami sudah cek itu,” ucapnya.

Sementara itu, H. Saikhu Subhan. S.H membenarkan pendapat PMII tentang perlindungan LP2B. Hal ini dikarenakan LP2B merupakan salah satu aset besar bagi Pemkab Mojokerto.

“Lahan LP2B ini adalah aset Pemkab. karena, lahan ini merupakan lumbung pangan dan wajib dijaga,” ucapnya.

Politisi dari partai Hanura ini juga memaparkan, jika ada pertambangan maupun industri yang berdiri diatas LP2B, kemungkinan besar tidak memiliki izin.
“Benar memang jika LP2B itu dilindungi. Jika ada industri maupun tambang yang berdiri diatasnya, kemungkinan izinnya fiktif,” ujar Saikhu.

Masih kata Saikhu, dalam penjelasanya terkait pengalihan LP2B harus memenuhi syarat tertentu, yang salah satunya mengganti lahan LP2B yang dirubah sebesar 10 kali lipat.

“Jika mau merubah ada mekanismenya. Harus ada pengganti setiap hektarnya gantinya 10 hektar,” jelasnya.

Saikhu juga memberikan arahan kepada PMII untuk melaporkan oknum yang dengan sengaja merubah LP2B menjadi industri ataupun tambang, bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

“Barangsiapa yang dengan sengaja merubah lahan LP2B maka bisa terjerat hukum, untuk itu PMII bisa melaporkan ke Polres. Jika tidak ada tindakan, bisa juga melaporkan ke kami, dan akan kami teruskan ke Polda,” pungkasnya (DIY).