Jawa TimurPeristiwa

Lima Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan Berkedok Valuta Asing, Kerugian Rp 191,7 Miliar

×

Lima Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan Berkedok Valuta Asing, Kerugian Rp 191,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum para korban Cristabella Evantia

Kuasa Hukum para korban Cristabella Evantia

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pelaku dugaan penipuan berkedok valuta asing (valas) berinisial CC dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda Sumbar usai menipu lima korbannya dengan total kerugian mencapai Rp191,7 miliar.

Kuasa Hukum para korban Cristabella Evantia mengatakan, lima korban itu adalah M. Thoriq, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono. Lima orang yang merupakan warga Pasuruan tersebut sudah datang ke Polda Jatim diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor.

Cristabella menjelaskan, terlapor diduga sengaja menggelapkan uang titipan para kliennya dan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kemarin ke Polda Jatim untuk memberikan tambahan keterangan dalam proses pemeriksaan,” kata Cristabella ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).

Lebih lanjut Cristabella menyebutkan bahwa M Thoriq telah memberikan uang senilai total Rp 25 miliar kepada CC dalam bentuk rupiah. Sedangkan sisanya, yakni Rp 5 miliar bersifat utang piutang yang harusnya dilunasi sejak dua tahun yang lalu.

“Rp 20 miliar dari awal Thoriq minta tolong (menukarkan) valas dari rupiah ke US Dolar. Seiring berjalannya waktu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan alasan masih proses,” ujar Christabella.

“Jadi Rp 20 miliar itu yang penggelapan. Sedangkan yang Rp 5 miliar itu utang piutang. Dijanjikan 6 bulan kalau tidak salah, tapi sampai 2 tahun ini belum ada kejelasan,” ujarnya.

Christabella mengatakan, kerugian senilai puluhan juta juga dialami 4 kliennya yang lain dengan nominal beragam. Dugaan penipuan ini pun dilaporkan tidak hanya di Polda Jatim tapi juga di Polda Sumbar.

“Kami perkirakan kerugian total dari 2 LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar itu sekitar Rp 191,7 M. Itu total keseluruhan kerugian berupa uang. Posisinya utang piutang tapi tidak bayar. Ada yang dugaan penggelapan dan ada yang penipuan. Ada yang Pasal 378 dan ada yang 372 KUHP. Dugaan unsur pidananya ada di ranah itu,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan adanya laporan itu. Ia sebutkan, laporan itu terlampir dalam laporan nomor LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 27 April 2022.

“Kami masih mengecek lebih lanjut. Bila memang sudah ada yang bisa kami sampaikan, nanti kami kabarkan kembali,” ujarnya.