Jawa TimurKriminal

Layanan Pengaduan Hotline Korban Kasus Kekerasan Sekolah SPI, Polisi Sudah Terima 20 Aduan

×

Layanan Pengaduan Hotline Korban Kasus Kekerasan Sekolah SPI, Polisi Sudah Terima 20 Aduan

Sebarkan artikel ini
Aksi Kekerasan Seksual Sekolah SPI di Batu, Kasek dan Guru Dipanggil Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handok

Aksi Kekerasan Seksual Sekolah SPI di Batu, Kasek dan Guru Dipanggil Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handok

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Buka layanan pengaduan secara hotline untuk korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik sekolah SPI Kota Batu , JE, polisi sudah menerima 20 aduan sejak dibuka 2 Juni lalu.

“Kalau yang menelepon itu banyak. Tapi yang terkait pengaduan baru kita data sekitar 20 yang mengadu secara hotline,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/2021).

Namun kendati demikian, semua laporan yang masuk melalui layanan hotline tetap dipilah, karena pihak kepolisian beberapakali menemui aduan yang tidak serius.

“Ya ada yang memang serius ada yang tidak serius. Makanya kami pilah, sehingga saat ini dari kami baru menerima sekitar 20,” terang Gatot.

Polda Jatim membuka layanan hotline terkait aduan Sekolah SPI di Kota Batu. Sebab, polisi menduga selain laporan yang sudah ada, namun tidak menutup kemungkinan masih ada banyak korban-korban lainnya.

Dalam layanan aduan hotline itu, polisi menyiapkan tiga nomor khusus. Nomor itu yakni 0821666092 dan 085234108323 dan satu lagi 081234756549.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JE dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Komnas PA juga menyebutkan, dugaan kekerasan yang dilakukan JE juga tak hanya kekerasan secara seksual, namun juga secara verbal, fisik, dan lain sebagainya. JE juga diketahui memperkerjakan anak dibawah umur, hal itu ia lakukan sejak tahun 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.

“Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat melapor di Polda Jatim. ( suf )