PeristiwaSumatera Utara

Lapas Kelas I Anak Medan ,Sepakati Kerjasama Dengan LRPPN

×

Lapas Kelas I Anak Medan ,Sepakati Kerjasama Dengan LRPPN

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.ld | Medan – Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I A Medan menggelar pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan pemasyarakatan korban penyalahgunaan narkotika.

Pecandu Penyalahguna Narkoba merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia. Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan.

Kepala Seksi Lembaga Pembinaan Program Khusus Anak Lapas Kelas IA Medan, Leonardo Panjaitan SH menyampaikan, ada 30 anak yang nanti bekerjasama dengan LRPPN.

 

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan fungsi Sosial setelah bebas dan dapat diterima dan bermanfaat ditengah tengah Masyarakat, “terang Leonardo Panjaitan ,SH saat memberikan sambutan kepada Ketua Umum LRPPN H.Dika Novandri SH, beserta Staff Jajaran LRPPN di Lapas Kelas IA Medan, Selasa(28/2/2023).

 

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga LRPPN Bhayangkara Indonesia H. Dika Novandri SH mengatakan, harus ada peran orang orang terdekat yang dapat membantu penyembuhan nya secara efektif untuk korban Penyalahguna Narkoba.

 

“Seperti ibu dan bapak nya ,”terang H.Dika Novandri SH saat buat kerjasama di LPKA di Tanjung Gusta Medan, Selasa(28/02/2023)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Medan Kelas IA .Tri Wahyudi,Bc.IP,SH.Saat pembukaan Kerjasama dengan LRPPN, menyampaikan Permasalahan narkotika telah menjadi kejahatan transnasional dalam dua dekade terakhir. Pemerintah Indonesia sendiri, telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi “Indonesia Darurat Narkoba”.

“Sikap tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejatinya Undang – Undang tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang, yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika dan pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika,” jelasnya.

 

Namun tren penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin meningkat setiap tahunnya. Tingginya tindak pidana narkotika ini berdampak pada tingginya jumlah penghuni kasus narkotika di Lapas dan Rutan.

“Dengan tingginya jumlah penghuni kasus narkotika maka penyalahgunaan narkotika dan masalah kesehatan yang muncul di Lapas dan Rutan, harus dapat ditangani,” lanjut Wahyudi.

 

Wahyudi menyampaikan, penanggulangan masalah narkotika di dalam Lapas dan Rutan saat ini berfokus pada demand reduction, yaitu penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan atau Anak di UPT Permasyarakatan.

“Dalam Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan  dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan,” tuturnya.

 

Dalam rangka menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) serta meningkatkan kualitas hidup Tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika.(Red/Dina Kesuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *