Jawa TimurPolitik

Lantik 54 PPS Pilkada, Ketua KPU Kota Mojokerto : Tugas Pertama Anda Sowan ke Lurah

×

Lantik 54 PPS Pilkada, Ketua KPU Kota Mojokerto : Tugas Pertama Anda Sowan ke Lurah

Sebarkan artikel ini
PPS, Pilkada 2024,
Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin mengucapkan selamat ke anggota PPS Pilkada 2024

 

LenteraInspiratif.id | MojokertoKPU Kota Mojokerto telah melantik 54 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Ayola Sunrise, Minggu (26/5/2024). Mereka akan mengemban tugas untuk mensukseskan Pilgub dan Pilwali Kota Mojokerto 2024.

Ke 54 anggota PPS terpilih ini sebelumnya telah lolos serangkaian seleksi, seperti seleksi administrasi, tulis (CAT) dan wawancara. Anggota PPS ini akan langsung bertugas di 18 Kelurahan yang terbagi di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan dan Magersari.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin mengatakan, masa kerja PPS selama delapan bulan. Selama itu, tindak-tanduk dari para anggota PPS mencerminkan entitas dari lembaga KPU.

“Terhitung saat dilantik hingga bulan Januari 2025, selama 24 jam anda tidak bisa melepaskan label anggota PPS,” ucapnya, Minggu (26/5/2024).

Untuk itu, Saiful Amin berpesan kepada para anggota PPS untuk menjaga integritas dan menjalin komunikasi baik dengan semua elemen masyarakat, khususnya pemerintah kelurahan. Bahkan, Amin memerintahkan kepada PPS se-Kota Mojokerto segera bersilaturahmi ke lurah dan camat setempat.

“Saya sebagai ketua KPU memerintahkan agar PPK dan PPS segera sowan ke lurah setempat setelah dilantik. Ini merupakan tugas pertama anda,” perintah Amin.

Di akhir sambutannya, Saiful Amin berharap anggota PPS yang baru dilantik ini langsung siap bekerja di lapangan diantaranya membentuk panitia pemutakhiran data pemilih.

“Saya berharap anggota PPS yang baru dilantik ini bisa menjalankan tugas dengan baik, menjaga integritas sebagai anggota PPS dan menjaga marwah sebagai penyelenggara pemilu yang independen, jujur dan adil,” pungkasnya. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *