DaerahHukumJawa Timur

Langgar Aturan, Ribuan Pengendara Ditindak Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto

×

Langgar Aturan, Ribuan Pengendara Ditindak Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Tak Gunakan Helm Dominasi Pelanggaran Lalulintas Saat Operasi Patuh Semeru
foto : istimewa

Tak Gunakan Helm Dominasi Pelanggaran Lalulintas Saat Operasi Patuh Semeru
foto : istimewa

lenterainspiratif.com | Mojokerto – Ribuan pelanggar berhasil ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto selama operasi patuh semeru 2020 yang digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan total pelanggar yang ditindak selama operasi patuh semeru 2020 sebanyak 1.069 pelanggar. Paling banyak adalah pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 455 pelanggar disusul pengendara dibawah umur sebanyak 367 pelanggar, kendaraan menggunakan knalpot brong dan ban kecil 129 pelanggar, melawan arus 94 pelanggar dan berbonceng lebih dari dua 24 pelanggar.

Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 291, 285 dan pasal 287 serta pasal 106. Yang mana disini dari hasil putusannya yaitu denda maksimal Rp 250 ribu, dan juga denda Rp 500 ribu dan yang paling tinggi adalah denda Rp 1 juta rupiah,” jelas Dony.

selengkapnya klik di Tak Gunakan Helm Dominasi Pelanggaran Lalulintas Saat Operasi Patuh Semeru