Jawa TimurPeristiwa

Langgar Aturan PPKM Ketua PCNU Jember Didenda Rp 10 Juta, Berikut Fakta-faktanya

×

Langgar Aturan PPKM Ketua PCNU Jember Didenda Rp 10 Juta, Berikut Fakta-faktanya

Sebarkan artikel ini
Langgar Aturan PPKM Ketua PCNU Jember Didenda Rp 10 Juta, Berikut Fakta-faktanya
Hajatan

Langgar Aturan PPKM Ketua PCNU Jember Didenda Rp 10 Juta, Berikut Fakta-faktanya
Akad nikah 

Lenterainspiratif.id | Jember – Melanggar aturan PPKM level 4, Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta.

Diketahui pada 28 Juli 2021 Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari dengan mengabaikan prokes. Acara tersebut menimbulkan kerumunan.

Dalam putusan tersebut terdapat dua pilihan yakni, denda Rp 10 juga atau kurungan 15 hari. Dan Gus Aab memilih denda Rp 10 juta. Melansir dari detik.com berikut fakta-fakta kasus tersebut:

1. Viral di medsos

Satgas COVID-19 Jember bergerak setelah mendapat laporan adanya acara tersebut. Acara itu juga viral di medsos namun tak diketahui siapa pengunggah nya.

“Tanggal 28 Juli 2021, di Ponpes Darul Arifin ada pernikahan yang tidak mengikuti prokes. Tanggal 29 kita cek bersama TNI-Polri, dan dilakukan penyelidikan,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

2. Akad nikah beberapa kali tertunda

Akad nikah yang digelar tanggal 28 Juli tersebut sebelumnya sempat tertunda dua kali. Awalnya akad akan digelar pada 11 Juli. Namun ditunda dan dijadwalkan lagi tanggal 22, tetapi juga ditunda. Dan akhirnya akad nikah jadi digelar pada 28 Juli 2021.

“Kita ini kan menentukan tanggal akad nikah ada hitungannya. Dan sudah diundur-diundur. Sampai toleransinya tanggal 28 itu,” kata juru bicara Gus Aab, Taufik.

3. Akad nikah dihadiri 70-80 orang

Belum diketahui secara pasti apakah ada pejabat yang menghadiri acara tersebt. Yang jelas akad nikah yang digelar menghadirkan 70-80 orang.

“Dalam pemeriksaan terungkap sekian banyak orang yang hadir. Kurang lebih sekitar 70 sampai 80 orang yang,” kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember, Erwin Prasetyo.

4. Didenda bukan dipidana

Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin dinilai bersalah dalam hal ini sebab menimbulkan kerumunan. Kasus ini disidangkan menggunakan Perda Provinsi Jatim.

Dalam kasus ini Gus Aab lebih memilih denda 10 juta. Kasus ini tidak masuk dalam pidana karena tidak menggunakan UU Kekarantinaan.

“Jadi kita gunakan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020,” kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember Erwin Prasetyo.

Ditanya mengapa tidak menggunakan UU Kekarantinaan, Erwin menjawab hal itu bukan ranah dari Satpol PP. Sebab tugas dari satpol PP adalah penegakan perda.

“Karena domain kami hanya peraturan daerah. Kalau satpol PP penegak Perda,” tegas Erwin.

Menurut Erwin, penegakan UU Kekarantinaan merupakan ranah dari penegak hukum. Sehingga Satpol PP tidak bisa menjatuhkan sanksi berdasar peraturan tersebut.

“Kalau Undang-undang itu domainnya penyidik umum atau kepolisian,” pungkas Erwin. ( suf )