Lenterainspiratif.com | Sleman – Kibuli warga dengan mengaku bisa gandakan uang melalui ritual mistis, seorang pria berinisial SYD alias Yadi (50) di Sleman harus diamankan polisi. Dari aksinya tersebut Yadi berhasil menggasak uang senilai Rp 335,7 juta.
“Pelaku mengaku bisa menggandakan uang menggunakan berbagai macam ritual dengan media batara kalang, rantai babi, batu akik, candu, minyak jafaron, kembang setaman, kendi, dan lain-lain,” kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto di kantornya, Senin (21/9/2020).
Salah satu korbannya yakni, HB (52) yang berhasil ia tipu pada 20 Agustus lalu. Saat beraksi tersangka menunjukkan berbagai macam trik untuk menipu korbannya, Seperti mengeluarkan akik dari dalam telur, memakai media batara kalang, rantai babi serta kembang setaman, dan membakar candu sampai asap memenuhi ruangan.
Salah satu trik yang ia mainkan untuk membuat korbannya percaya adalah mengeluarkan uang senilai Rp 3 juta dari dalam kardus. Korban yang tak sadar bahwa semua yang dilakukan Yadi hanyalah sebuah trik tipu-tipu pun menuruti kemauan Yadi.
“Korban kemudian percaya dan selanjutnya pelaku minta uang untuk syarat. Korban memberikan uang sebanyak 40 kali mulai April 2020 hingga Juli 2020. Total kerugian korban mencapai Rp 335.750.000,” ungkap Hariyanto.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui merupakan residivis dan bebas pada 2015 lalu.
“Pelaku residivis dengan kejahatan yang sama, dulu di wilayah Ngemplak,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyo menambahkan, korban pernah mencoba membeli syarat untuk ritual. Namun pelaku menyebut syarat tersebut tidak bisa digunakan.
“Pelaku ini minta uang untuk membeli syarat (untuk ritual). Tapi pernah si korban membeli syarat sendiri tapi oleh pelaku syarat yang dibeli korban tidak berguna karena khodamnya berbeda,” kata Dwi.
Hingga suatu ketika korban mencoba menghubungi tersangka namun tidak bisa, disitulah korban baru sadar bahwa ia telah ditipu. Korban menuturkan bahwa sejauh ia belum pernah sama sekali menikamti uang hasil penggandaan itu.
“Korban belum pernah mendapat uang hasil penggandaan. Korban merasa curiga karena pelaku sempat tidak bisa dihubungi,” terangnya.
Dwi juga mengungkap, bahwa korban tipu-tipu yang dilakukan Yadi, bukan hanya satu orang, namun sudah banyak korbannya diberbagai tempat di luar wilayah Mlati.
“Ada beberapa korban yang juga melapor, tetapi TKP bukan di Mlati. Kami arahkan ke Polsek sesuai TKP-nya,” jelasnya.
Namun pelaku telah berhasil dibekuk oleh polisi sejak 27 Agustus lalu saat ia berada dirumah temannya.
Menurut pengakuan pelaku, dia tidak bisa menggandakan uang. Dia mengaku tergiur hasil penipuan. Sedangkan hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
“Tidak bisa menggandakan uang, cuma mengaku bisa. Hasilnya lumayan banyak. Selama ini digunakan untuk senang-senang, untuk karaoke, untuk minum-minum,” kata SYD.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa pelaku telah menerima uang, salinan percakapan korban dan pelaku, sejumlah rekening bank. Kemudian, kotak yang digunakan untuk menyimpan rantai babi berbahan kayu dengan bentuk segi enam berwarna hitam, satu botol minyak, satu buah candu warna kuning emas, satu buah kendi, kardus, ponsel, dan pakaian dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (dad )