
SURABAYA – M. Chusnul Yakin (19) warga Jalan Pucang Arjo Barat, Rino Dwi Setiawan (19) warga Jalan Juwingan, Surabaya dan Rizky Andriansah Putra (18) warga Jalan Gubeng Kertajaya IV-B Timur Surabaya. Harus berursan dengan unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya Lantaran melakukan aksi penjambretan.
Kapolsek gubeng Kompol Naufil, Rabu (3/4) menjelaskan, Bahwa Ketiganya, menarik paksa HP korban M. Salim (23) warga Karang Anom Kel. Panaan kec.Palegan Pamekasan di depan Kamar Mayar Dr. Sutomo Surabaya pada Selasa, 19 Maret.2019, sekira jam 21.20 WIB.
Pada saat akan beraksi, ketiga pelaku ini lebih dulu keliling mengendarai kendraan Honda Beat warna merah biru untuk mencari sasaran.
Dan pada, Minggu 24 Maret 2019 sekitar jam 04.00 WIB, ketika tiga sekawan ini melintas depan Jalan Pucang Surabaya.
Anggota Reskrim yang saat itu berpatroli, mencurigai ketiganya. Mengingat didaerah tersebut kerapkali terjadi aksi jambret.
“Laju kendaraan mereka langsung dihentikan oleh anggota Reskrim,” sebut Kompol Naufil, Kapolsek Gubeng
Ketika dihentikan, saat itu langsung dilakukan Introgasi dan ketiga pelaku itu mengaku melakukan pencurian dan perampasan di daerah Karang Menjangan.
Hasil dari kejahatan tersebut, oleh ketigannya dijual dan hasilnya dibagi rata. Uang tersebut habis digunakan untuk makan dan minum serta kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke kantor oleh unit Reskrim guna proses lebih lanjut dan juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam penyelidikan, diketahui mereka ini telah beberapa beraksi diantaranya di Jalan Pucang dan Karang Menjangan, Surabaya,” tambah Naufil.
Barang bukti yang ikut pula diamankan, satu dos books HP merk Samsung J7 Pro,warna Gold, satu buah dos books HP Xiaomi type Redmi 5. (fi)






