MOJOKERTO-lenterainspiratif.com-
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap menangkap pelaku pinipuan berkedok bisa memasukan menjadi CPNS di lingkup Pemprov Jatim.
AKBP Sigit Dani Setiyono menjelaskan dalam pres rilis pada Senin (29/10/2018) siang ” bahwa pelaku diketahui bernama Suhartono yang merupakan mantan Sekdes di ruang lingkup Pemkab Mojokerto, pelaku di duga melakukan penipuan perekrutan CPNS”.
Masih kata Sigit, Bahwa awal tahun 2016 tersangka Suhartono meminta korban H.Agus untuk mencarikan orang yang mau menjadi CPNS tanpa melalui tes,tapi dengan syarat harus memberi uang pelicin kepada tersangka.
“Korban berhasil mendapatkan 11 orang yang mau masuk CPNS di lingkup Pemprov Jatim,dan korban menyerahkan uang pelicin kepada tersangka Suhartono sejumlah total Rp.600.000.000,-secara bertahap dengan cara tunai dan juga transfer,”jelas Kapolres.
Hingga masuk pertengahan tahun 2016, dari 11 orang tersebut tidak ada yang terangkat menjadi PNS, namun tersangka menjanjikan pada awal tahun 2017 ke 11 korban tersebut langsung terangkat menjadi PNS. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka memberikan 11 surat undangan pembekalan seolah-olah surat tersebut dari kantor kepegawaian Jawa Timur.
Berhubungan dengan adanya undangan dari pemprov jatim, kemudian 11 korban ini berangkat ke kantor Kepegawaian Jawa Timur, namun sesampainya di kantor Pemprov mereka mendapat penjelasan bahwa kantor kepegawaian Jawa Timur tidak pernah mengundang pembekalan terhadap CPNS apalagi dari peserta CPNS untuk wilayah Mojokerto.
Wal hasil surat tersebut palsu, Dari sini kecurigaan para peserta mulai muncul,
Penggumpulan data dari pihak korban lebih kuat setelah peserta mendatangi kantor pemprov jatim.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan tersebut karena dari keterangan pelaku, dia berkerjasama dengan seorang Oknum Pegawai Negri yang dinas di Pemprov Jatim yang sekarang (DPO),”pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku dan barang bukti berupa Kwitansi pembayaran uang pelicin di amankan di Mapolres Mojokerto Kota, tersanka di jerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ton)