Jawa TimurKriminal

Lakukan Penipuan Oknum ASN dan Istri Sirinya Masuk Bui Bareng

×

Lakukan Penipuan Oknum ASN dan Istri Sirinya Masuk Bui Bareng

Sebarkan artikel ini
Lakukan Penipuan Oknum ASN dan Istri Sirinya Masuk Bui Bareng

Lakukan Penipuan Oknum ASN dan Istri Sirinya Masuk Bui Bareng

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Terbukti melakukan penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), oknum Apartur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Krembangan diringkus polisi.

Diketahui ASN penipu berinisial TR (57), warga Greenland, Surabaya itu ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah istri sirinya di Lampung.

“Kami amankan tersangka di rumah istri sirinya di Lampung,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (13/1/2022) malam.

Menurut Mirzal, selain TR, penyidik juga menetapkan istri TR ADS (38) asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung sebagai tersangka.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap 7 orang korban dengan total kerugian hingga Rp 1 miliar lebih,” ungkap dia.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan karena istri siri TR membantu meyakinkan korban-korbannya yang dijanjikan menjadi PNS .

“ADS juga mengetahui dan menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot (Surabaya) bagian kepegawaian yang menurutnya bisa membantu menerima PNS,” ungkap dia.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat di salah satu stasiun radio swasta di Surabaya.

Penipuan Oknum ASN bermula saat TR menjadi langganan taksi online korban ED, pada Mei 2021. Kemudian pada Juli 2021, korban ditawari apakah bersedia menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya, dengan tarif satu orang Rp 150 juta.

Dari tawaran itu, akhirnya korban ED membayar Rp 300 juta untuk dua orang, yaitu dia dan istrinya dengan cara menjual rumah warisan. Namun ED dan istrinya hanya diberikan janji oleh TR. Meski begitu, korban sempat mendapatkan kembalian uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali. ( fi)