Jawa TimurKriminal

Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi

×

Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi
Polres Jember

Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi
Polres Jember

Lenterainspiratif.id | Jember – Diduga melakukan pemerasan dengan cara menakut-nakuti korbannya agar beritanya tidak diberitakan, dua oknum wartawan online diamankan polisi.

“Tersangka ini menuduh korban berselingkuh. Kemudian meminta sejumlah uang agar perselingkuhan itu tidak diberitakan,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Rabu (16/6/2021).

Seseorang yang menjadi korban pemerasan adalah berinisial EY, warga Dusun Tegal banteng, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan. Sementara kedua pelaku berinisial MA (41) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME (36) warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.

“Berawal saat kedua pelaku mengikuti korban setelah keluar dari hotel di Kecamatan Ajung. Oleh kedua pelaku, korban dituding telah melakukan perselingkuhan,” terang Kadek.

Setelah itu kedua pelaku pun minta korban menyediakan uang sebesar Rp 17 juta dengan jaminan tuduhan perselingkuhan itu tidak diberitakan.

“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspos di media”, ungkap Kadek.

Karena tidak memiliki jumlah uang sebesar itu, akhirnya korban menjanjikan akan membayar pelaku sebesar 3 juta dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Kedua tersangka tersebut dilaporkan Korban karena diduga melakukan pemerasan,” kata Kadek.

Polisi pun menangkap kedua pelaku usai melakukan transaksi. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berapa satu unit mobil Escudo, 3 ponsel, uang tunai Rp 2 Juta Rupiah.

“Juga dua kartu ID Card Wartawan Media Online atas nama kedua tersangka,” sebut Kadek.

Atas tindakan mereka, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Tapi saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan, dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” pungkas Kadek. ( suf )