
Lenterainspiratif.id | Surabaya – JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait karena kasus pelecehan Seksual terhadap belasan anak didiknya. Kini kasus tersebut sedang ditangangani oleh SPKT Polda Jatim.
Atas perbuatannya JE terancam dijerat pasal berlapis sebab selain melakukan pelecehan, JE juga mempekerjakan anak didiknya dan kerab melakukan kekerasan verbal. Perbuatan itu sudah ia lakukan sejak tahun 2009 silam.
“JE bisa kena 3 pasal berat. Kekerasan seksual. Ancaman di pertama ada pasal 82 dari UU 35 tahun 14 dan UU 17 tahun 2016. Hukuman maksimal seluruh hidup. Kalau terbukti berulang-ulang, bisa dikebiri. Untuk eksploitasi ekonomi, ada di pasal 81. Kekerasan fisik di pasal 80 dari UU 35 tahun 2014,” kata Arist kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
“JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius. Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula. Saya apresiasi SPKT Polda Jatim itu yang kerja cepat terhadap respon cepat,” tambahnya.
Arist mengatakan, HE dilaporkan karena melakukan kekerasan sesksual kepada anak, hingga korban mengalami tekanan secara psokologis.
“Dilaporkan ke KPAI, 1 Minggu lalu kami investigasi. Ada tim yang datang ke Poso, Palu, Blitar dan sebagainya. Ibu korban di Blitar bahkan ada yang sakit,” tandasnya.
Dia menjelaskan jumlah korban yang saat ini ditangani Komnas PA ada 25 anak. Tiga di antaranya dengan permasalahan serius. Bahkan, kemungkinan ada korban lain yang belum speak up dan pelaku bukan hanya JE.
“Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25. Mungkin-mungkin saja karena tidak pernah terbuka (ada korban lain), karena korban ini juga bisa jadi baru terjadi. Bisa jadi bukan hanya JE, tapi ada pelaku lain. Tapi akan kita serahkan seluruhnya,” ujarnya. ( suf )