Motor Kurir Jadi Barang Bukti, Tersangka Dihukum Berat
Selain sabu, Satresnarkoba juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka A untuk mengantar barang haram tersebut. Identitas penerima sabu kini juga telah dikantongi polisi dan tengah dalam pengejaran.
“Motor tersebut digunakan sebagai sarana pengantaran sabu kepada seseorang. Identitas penerima sudah kami ketahui dan sedang dalam proses pengembangan,” tambah Kapolres.
Tersangka A kini ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.