Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang kurir sabu RMP (43), berhasil dibekuk polisi saat sedang asyik tidur di rumah kos Jalan Simo Kwagean Kuburan, Surabaya. Pria berasal dari Teluk Nibung Barat mengaku jika dirinya dikendalikan bandar dari dalam lapas.
“Pengakuannya yang mengendalikan dari Lapas. Ini yang masih akan terus dalami dan kembangkan,” ucap Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Jumat (12/8/2022).
Hendro menjelaskan, modus transaksi yang digunakan pelaku yakni dengan sistem ranjau yakni pelaku menaruh barang haram tersebut ke suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli.
“Pengakuannya setiap transaksi itu dengan cara ranjau. Di taruh di suatu tempat, kemudian diambilah oleh yang bersangkutan,” jelas Hendro.
Saat penggerebekan tersebut polisi turut menyita 11 paket sabu seberat 4,47 gram. Selain menyita barang terlarang, petugas juga menyita timbangan elektrik dan uang Rp200 ribu yang merupakan sisa dari upah menjadi kurir sebelumnya.
“Yang bersangkutan ini merupakan target operasi kami. Cukup lama kami buru. Saat ini sudah kami tahan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Hendro menjelaskan, penangkapan terhadap kurir narkoba berhasil dilakukan setelah polisi melakukan upaya penyelidikan.
“Ketika kami lakukan penggerebekan, yang bersangkutan dalam keadaan tidur. Langsung kami amankan. Kemudian kami lakukan penggeledahan ke semua kamar kosnya, dan kami temukan belasan paket sabu tersebut hingga sejumlah uang tunai,” tandasnya. (Fi)