Peristiwa

Kurir Sabu di Surabaya Hanya Diupah 25 Ribu

×

Kurir Sabu di Surabaya Hanya Diupah 25 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kurir Sabu
Gambar Ilustrasi

Kurir Sabu
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang kurir sabu di Surabaya harus mendekam di balik jeruji besi usai diamankan pihak kepolisian. Dalam bisnis haram itu, tersangka mengaku hanya mendapatkan upah Rp. 25 ribu rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika terdakwa Fachmi Alam Husti (27) warga Surabaya itu menerima pesanan untuk membelikan sabu dari salah seorang temannya seharga Rp 150 ribu pada Rabu (22/12) sekira pukul 18.00.

Kemudian, terdakwa berangkat menuju ke Jalan Tambak Gringsing menemui Ambon (DPO). Selain membelikan temannya, terdakwa juga membeli satu poket sabu seharga Rp 100 ribu.

Namun sesampainya Jalan Rajawali, tepatnya di depan Supermarket Circle kurir sabu ini diamankan Anggota Reskoba Polsek Tambaksari. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,85 gram.

“Dan satu buah unit HP,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/32022).

Ditambahkan JPU, terdakwa mengaku mendapat upah dari hasil membelikan sabu. “Terdakwa mengaku mendapat Rp 25 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fi)

Banner BlogPartner Backlink.co.id