Peristiwa

Kurir Sabu di Sidoarjo Diringkus Polisi, Diduga Dikendalikan dari Lapas

×

Kurir Sabu di Sidoarjo Diringkus Polisi, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Kurir sabu, Diringkus polisi
Rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang kurir sabu bernama Achmad Dzarobby Ramadhani (24) warga Sidoarjo diringkus polisi. Ia diberi upah Rp 1 juta dalam setiap tugasnya.

Warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo tersebut diamankan polisi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As’ari mengatakan, pelaku menerapkan pengiriman dengan sistem ranjau.

“Pelaku ini nekat menjadi kurir sabu-sabu karena mendapatkan imbalan Rp 1 juta setiap melakukan pengiriman,” kata Hasim di Mapolsek Balongbendo, Sabtu (1/6/2024).

Hasim menjelaskan barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 1 kantong plastik sabu seberat 40,85 gram. 15 poket masing-masing beratnya 1 gram, 40 poket sabu masing-masing 0,5 gram dan satu unit timbangan.

“Dari pengakuan pelaku bahwa dia diperintahkan oleh seseorang, sementara itu seseorang tersebut dikendalikan dari Lapas. Namun pelaku tidak mengetahui dari lapas mana,” jelas Hasim.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayah ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ji)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *