
PASURUAN – Lagi-lagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berada di wilayah hukum Pasuruan. Dalam penangkapan itu, BNN Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Hebatnya, peredaran yang berhasil diungkap oleh BNN Kabupaten Pasuruan, merupakan diedarkan oleh jaringan kurir sabu antar negara. Diketahui, kedua pelaku merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
“Kami bekerjasama dengan BNN Provinsi menggagalkan peredaran sabu yang dibawa dua orang yang berinisial KTK, warga Riau dan IRL, warga Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan keduanya, berhasil diamankan sabu seberat 100,002 gram bruto siap diedarkan, “beber AKBP Erlang Dwi, Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/10/2018).
Sabu-sabu yang dibawa oleh kedua pelaku tersebut dikirim KTK dari Riau dan diterima IRL. KTK memang berperan sebagai kurir yang diperintahkan seorang bandar di Riau berinisial RR.
“Sabu ini berasal dari Malaysia. Tapi, jaringan sabu ini akan terputus. Dan saat ini yang kita tahu sampai RR, “jelasnya.
Kedua pelaku keok, saat dibekuk di pertigaan Jalan Raya Gempol, Kabupaten Pasuruan. Namun, untuk kedua pelaku sendiri bekerja di Malaysia sebagai TKI. Dan keduanya saling mengenal saat berada di Malaysia, dan masuk dalam jaringan sabu antar negara, tapi kedua pelaku sebagai kurir.
“Mereka sudah dua kali kirim sabu ke Pasuruan. Untuk yang pertama, pada Juli lalu dan lolos. Tapi, yang kedua kita gagalkan, “paparnya.
BNN Kabupaten Pasuruan, berhasil amankan sabu seberat 100,002 gram bruto, 3buah handphone dan satu mobil. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan guna untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya. “Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU/RI/35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, “pungkasnya. (yus)







