HukumJawa TimurKriminal

Kurir JNT Dianiaya di Pamekasan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

×

Kurir JNT Dianiaya di Pamekasan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Polisi konferensi pers kasus penganiayaan kurir JNT

Pamekasan, LenteraInspiratif – Kasus penganiayaan terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan, Madura, akhirnya ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis oleh Polres Pamekasan.

 

Aksi kekerasan ini sempat terekam dalam sebuah video berdurasi 31 detik dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ZA tampak mencekik korban, seorang kurir berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Penganiayaan terjadi di sebuah ruko milik pelaku di Jalan Teja, Pamekasan, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

 

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, insiden bermula saat korban mengantar paket COD berisi ponsel ke rumah pelaku. Setelah dibayar, istri pelaku membuka paket dan merasa isi pesanan tidak sesuai. Merasa kecewa, istri pelaku memanggil suaminya dan mengadukan isi paket tersebut.

 

Pelaku yang emosi langsung menuntut uang pembayaran dikembalikan. Tak hanya memaksa korban secara verbal, ZA juga menarik tas kurir dan nekat mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangan.

 

“Pelaku memaksa korban mengembalikan uang COD dengan cara kekerasan. Selain menarik tas, pelaku juga mencekik korban di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Hendra Eko, Senin (7/7/2025).

 

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket berisi ponsel dan rekaman video aksi kekerasan tersebut.

 

Akibat perbuatannya, ZA dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.

 

“Proses hukum tetap berjalan. Ini jadi peringatan bahwa kekerasan terhadap pekerja lapangan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.

 

Hingga kini, korban IS dalam kondisi stabil dan mendapat pendampingan. Sementara pihak JNT Express menyatakan siap memberikan dukungan hukum terhadap karyawannya dan berharap pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *