Jawa TimurKriminal

Kuras Isi ATM BRI Sebanyak 64 Juta, Sales Ini Diamankan

×

Kuras Isi ATM BRI Sebanyak 64 Juta, Sales Ini Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kuras Isi ATM BRI Teman Sendiri, Sales Ini Mendekam Di Penjara
pelaku Wahyu Rian Irwansyah

Kuras Isi ATM BRI Sebanyak 64 Juta, Sales Ini Diamankan
pelaku Wahyu Rian Irwansyah

Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang sales bernama Wahyu Rian Irwansyah (27) tega menguras tabungan temannya dengan cara menukar ATM korban dengan ATM kosong. Peristiwa yang terjadi di ATM BRI Unit Kunir Kecamatan Wonodadi tersebut berujung pelaporan kepada polisi.

Korban, Rohmiati (49) merupakan warga Desa Gandekan, Wonodadi. Sedangkan pelaku, merupakan warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok. Keduanya berteman karena bekerja sebagai sesama sales

“Karena sesama sales, keduanya sering bertransaksi dengan cara transfer menggunakan ATM. Pada tanggal 27 April korban masuk ke ATM bersama pelaku karena akan mentransfer pelaku. Nah dari situ, rupanya pelaku menghafalkan nomor pin ATM korban,” papar Kapolresta Blitar AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Peristiwa itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada 28 April. Pelaku menukar ATM milik korban yang saat itu sedang tergeletak diatas meja.

Pelaku pun akhirnya menguras ATM milik korban secara bertahap. Menyadari ATM nya kosong dan tidak bisa digunakan korban pun segera mengecek isi tabungannya ke customer service.

“Korban kaget karena saldonya yang semula Rp 64 juta habis sama sekali. Begitu diperiksa CS, ATM yang dibawa itu atas nama temannya. Korban lalu melaporkannya pada kami tanggal 27 Mei 2021,” ungkapnya.

Menerima laporan korban, polisi kemudian mengamankan pelaku. Dari penyidikan, status terlapor ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka. Di antaranya dua keping ATM BRI dan satu keping ATM BCA.

“Tersangka mengaku membobol ATM temannya itu beberapa kali sampai saldonya Rp 64 juta sekian, habis. Kami akan jerat tersangka dengan pasal 362 pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara,” pungkas Yudhi. ( ji )