foto : saat penyerahan berkas dari pasangan calon (paslon) perseorangan
Jurnalis : Sarif Umra
Ternate, Lentera Inspiratif.com
Tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur yang berkeinginan betarung pada Pemilihan Gubernur tahun 2018 mendatang melalui jalur independen. Ketiga pasangan cagub dan cawagub dinyatakan gugur lantaran tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara.
Pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara, yang mendaftar melalui jalur Independen di nyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, gugur dan tidak lolos dalam tahap selanjutnya oleh ketua Komisi Pemelihan Umum (KPU).
Sahrani Sumadayo selaku Ketua KPU Provinsi Maluku Utara kepada Lantera Inspiratif.com, Rabu (29/11/2017) saat ditemui di Kantor KPU mengatakan, hasil verifikasi dokumen tiga pasangan calon jalur independen dinataranya pasangan perseorangan IMAM-ANTO memiliki jumlah dukungan folmulir model B1-KWK dari kabupaten 440 dari jumlah minimal dukungan 85.711 dari jumlah sebaran 10 Kabupaten Kota dari 6 kabupaten kota. Soft copy folmulir model B1-KWK perseorangan sebanyak 87.267 orang dan tersebar di kabupaten/kota di provinsi Maluku Utara. Atau sebanyak sembilan kabupaten kota. “Untuk jumlah rekapitulasi dukungan pada folmulir model B2-KWK perseorangan 85.886 dan jumlah sebaran sembilan kabupaten kota,”ucapnya
Sahran Somadayo menambahkan sedangakan pasangan calon perseorangan Suryati Armain dan M Natsir Thaib, total dukungan pada dukungan pada folmulir model B1-KWK Perseorangan 32. 212 dari jumlah minimal dukungan 85.771, jumlah sebaran sembilan kabupaten kota, sedankan soft copy folmulir model B1-KWK Perseorangan sebanyak 94.558 orang dan tersebar di sembilan kabupaten kota. “Sementara jumlah rekapitulasi dukungan pada folmulir model B2-KWK perseorangan 51.070 jumlah sebaran delapan kabupaten kota, “imbuhnya
Lanjut Sahrani Somadayo, pasangan calon Yamin Tawari-Basri Amal memiliki dukungan model B1-KWK Perseorangan 65.448 dari jumlah minimal dukungan 85.771 pada jumlah sebaran 10 kabupaten kota. Jumlah rekapitulasi dukungan pada folmulir model B1-KWK Perseorangan 82.000 pada jumlah sebaran enam kabupaten kota.
tambahan, ketiganya pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur yang tidak memenuhi persyaratan karena, tidak memenuhi target KTP 85.771. “Ketiga pasangan calon gubenur melalui jalur independen tersebut dinyatakan gugur dengan sendirinya.”pungkasnya
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol