LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kepala Sekretariat (Kepsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto kurang diminati Aparatur Sipil Negara (ASN). Akhirnya, jabatan ini dialihkan menjadi Koordinator Sekretariat (Korsek) lantaran diisi PNS Golongan III.
Perlu diketahui, dalam pasal 151 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjelaskan jika sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin Kepala Sekretariat (Kepsek). Namun di Kota Mojokerto jabatan tersebut dialihkan menjadi Korsek.
Jabatan Korsek Bawaslu Kota Mojokerto ini diduduki Susiyanto menggantikan posisi Endarwati Sulistyorini. Hal itu sesuai SK penetapan Bawaslu Jatim Nomor: 269/KP.04.00/JI/06/2022.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor mengatakan, alasan pimpinan sekretariat dipimpin Korsek lantaran kurangnya minat PNS untuk menduduki jabatan itu.
“Secara kelembagaan sekretariat kita tahun kemarin sudah harus terbentuk, tapi karena tidak ada yang mau (minat) akhirnya ditunjuk korsek,” ucap Ulil kepada LenteraInspiratif.id, Senin (16/1/2023).
Selain itu, lanjut Ulil menjelaskan, Bawaslu sendiri belum memiliki PNS Organik. Oleh karenannya pihaknya meminta Pemkot memfasilitasi tenaga ASN.
Bawaslu Kota Mojokerto meminta ASN golongan IV A untuk menduduki jabatan Kepsek. Hanya saja Pemkot memberikan rekomendasi PNS golongan III B.
“Sementara yang dikirim tidak memenuhi standard. Sehingga belum bisa diangkat jadi Kepsek dan dialihkan jadi Korsek,” tuturnya.
Meski begitu, Ulil menegaskan jika kewenangan Korsek sama dengan Kepsek. Dirinya juga menyebut masa bakti Susiyanto sebagai Korsek Bawaslu Kota Mojokerto hingga tahun 2025.
“Masa kerjanya sesuai penugasan walikota Mojokerto. Sepertinya sampai pensiun tahun 2025,” pungkasnya. (Diy)