DaerahJawa Timur

Kuasa Hukum PT. PRIA Pertanyakan Gugatan Pendowo Bangkit. Ini Gugatanya

×

Kuasa Hukum PT. PRIA Pertanyakan Gugatan Pendowo Bangkit. Ini Gugatanya

Sebarkan artikel ini
Foto : situasi sidang di PN Mojokerto

Kuasa Hukum PT. PRIA Pertanyakan Gugatan, Pendowo Bangkit
Foto : situasi sidang di PN Mojokerto

Lenterainspiratif.id | MOJOKERTO – Setelah sidang Pendowo Bangkit melawan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang sempat tetunda beberapa waktu yang lalu, kini sidang ke 2 dengan agenda penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak berlangsung aman, meskipun sempat diwarnai Protes dari Kuasa Hukum PT.PRIA. Hari Tjahyono, SH lantaran diduga pihak Pendowo Bangkit merekam jalanya persidangan.

Sidang yang di gelar di ruang persidangan Cakra Gedung Pengadilan Negeri, Jl.RA Basoeni No.11 pada Rabu (05/02/2020), dengan di Pimpin oleh Hakim Joko Waluyo, SH,S.P.Not, MM.

Hari Tjahyono SH. Menjelaskan bahwa, seharusnya pihak penggugat, memberikan berkas program kerja sebagai bentuk kompetensinya di Lembaga Lingkungan Hidup, program yang disampaikan kepada hakim disinyalir mengambil dari pihak lain, terbukti tertulis daerah sumatra selatan padahal legal standingnya di Lakardowo Jetis Mojokerto.

Setelah sidang, Hakim memberikan waktu mediasi selama 30 hari kerja, dalam mediasi sementara usai sidang,  tidak menemukan titik temu atau kesepakatan, karenanya dari pihak penggugat maupun tergugat,  hakim mediator meminta resum keduabelah pihak pada rabu mendatang.

Selain itu, permintaan atau gugatan pendowo bangkit pada dasarnya ada dua hal, Pertama permintaan maaf PT. PRIA ke khalayak umum, yang kedua adalah mengambil limbah B3 yang terdapat di rumah warga sebanyak 51 titik di dua desa yaitu lakardowo dan sidorejo.

“kami mempertanyakan tuntutan mereka, yang jelas kalau mengambil limbah di lakardowo masih masuk akal, namun kalau yang sidorejo itu kan di luar daerah.
Parahnya, saat dipertanyakan mereka hanya bilang, bahwa kami enggak bisa jawab sekarang, akan kami musyawarahkan dengan tim yang lain. memang pada waktu itu tim kuasa hukum mereka yang datang adalah dua orang yaitu Rauf dua orang ini mendampingi dua prinsipal yaitu Nurhasim sebagai Ketua Pendopo Bangkit dan Heru sebagai sekretaris, jadi kayaknya setting an.” jelas Hari.

Di sisi lain, Usai mediasi, Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis, SH Menyatakan bahwa Agenda sidang perdata kali ini adalah penyampaian berkas-berkas. Setelah ini sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.

“Agenda sidang kali ini adalah penyampaian berkas-berkas dari kedua pihak dan kita sepakat melakukan mediasi. Dan dari hasil mediasi tadi kami sepakat sidang di tunda hingga tanggal 18 Maret 2020.” Ucap Azis, SH

Azis menambahkan bahwa Target Timnya dalam kasus ini adalah PT.PRIA harus meminta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Membongkar timbunan limbah B3 yang ada di tanah Lakardowo.

“Kami berharap agar PT.PRIA minta maaf kepada masyarakat Lakardowo dan Segera melakukan pembongkaran timbunan limbah yang ada di Desa Lakardowo.” Tambah Azis.

Sebelumnya, Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, massa pendowo bangkit mengelar orasi. Mereka mengecam dampak limbah B3 yang mengakibatkan warga gatal-gatal.

Hayatun Zuhro koordinasi Pendowo Bangkit mengatakan penimbunan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilakukan PT.PRIA telah berlangsung sejak lama. Berbagai upaya pengaduan warga Lakardowo terkait penimbunan limbah B3 tersebut sudah di lakukan dari mulai tingkat Desa hingga Presiden RI. Namun upaya tersebut hingga kini belum menghasilkan alias nihil.

“Limbah B3 dampaknya kepada lingkungan. Kita sudah berupaya namun tetap tidak ada perubahan,” katanya.

Di tempat yang sama, juga mengelar aksi mendukung PT. PRIA. Mereka menyerukan jika yang dilakukan PT. PRIA sudah sesuai aturan. Massa yang mendukung pabrik juga membentangkan spanduk.

Sementara itu, Mujiono yang mewakili managemen PT. PRIA usai melakukan sidang di PN Mojokerto dengan didampingi kuasa hukum PT. PRIA Hari Tjahyono menjelaskan, pada tahun 2013 dilakukan gugatan serupa, namun pada tahun 2014 ada penetapan, akibat adanya pencabutan gugatan dari pihak warga, dengan isu pencemaran lingkungan .

Masih kata muji, kemarin pada tahun 2018 mereka sudah menggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan oleh PT. PRIA, banding dimenangkan lagi, yang saat ini sedang di ajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

“sebenarnya saat ini adalah hal yang sama, yang diulang lagi, dengan materi yang sama” jelas mujiono.

Patut diketahui bahwa, PT. PRIA sudah melakukan banyak tahapan tahapan, mulai uji laboraturium, uji material dan lain sebagainya. Dan pada tahun 2018 juga sudah dilakukan langkah dari dinas kesehatan dari instansi pemerintah yang menyatakan banyak indikasi penyakit gatal gatal tak ada korelasinya dengan PT. PRIA. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *