Jawa TimurKriminal

Kuasa Hukum Kasun Surono Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pencemaran Nama Baik Sumindar

×

Kuasa Hukum Kasun Surono Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pencemaran Nama Baik Sumindar

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Kasun Surono Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pencemaran Nama Baik Sumindar
Muklisin Kuasa Hukum Kasun Surono

Kuasa Hukum Kasun Surono Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pencemaran Nama Baik Sumindar
Muklisin Kuasa Hukum Kasun Surono

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dugaan perbutan tidak menyenangkan yang dilakukan Sumindar warga Dusun Pungging kepada Kepala Dusun (Kasun) Pungging Surono, yang sempat jalan ditempat kini kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Kasun Pungging, Akhmad Muklisin mengatakan pihaknya telah melaporkan Sumindar atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 310 KUHP ke Polres Mojokerto. Ia berharap pada laporan kedua kali ini pihak berseragam coklat tak lagi jalan ditempat.

“Ini merupakan laporan kita yang kedua kalinya, laporan sebelumnya tidak ada tindaklanjut yang signifikan dari polres. Sehingga kita melaporkan kembali,” kata Muklisin, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya perkataan Sumindar yang memfitnah kliennya pernah mengidap gangguan jiwa dalam aksi demo beberapa waktu lalu merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak sepantasnya.

“Fitnah yang menyebut Kasun Surono pernah mengalami gangguan jiwa merupakan pencemaran nama baik, menyerang pribadi dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.

Untuk itu Muklisin mendesak pihak kepolisian segera bertindak mengusut laporannya. Pasalnya, laporan pertama yang dilayangkan pada Desember 2020 lalu tidak ada perkembangan dan terkesan mandul.

“Kita mendesak kepolisian jangan berhenti pada tahap penyelidikan saja namun harus sampai ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut Muklisin mengatakan perkataan Sumindar, sangat tidak berdasar dan menyerang pribadi kliennya. Ia mencontohkan perkataan Sumindar jika Surono mengalami sakit jiwa sangat tidak masuk akal.” Tudingan itu jelas menyerang pribadi. Perlu diketahui jika pak Surono tidak pernah sakit jiwa,” tegasnya.

Lebih lanjut Muklisin mengatakan jika memang kliennya sakit jiwa, tentu roda pemerintahan tak akan berjalan. Namun faktanya, roda pemerintahan Dusun Pungging berjalan baik.” Sekarang logikakan saja, kalau sakit jiwa mana mungkin bicara nyambung, roda pemerintahan bisa jalan dengan baik,” terangnya.

Kini tambah Muklisin status klien telah kembali aktif menjabat sebagai Kasun Pungging meski sempat non-aktif. Namun, ia juga mendesak kepada pihak kecamatan agar segera menerbitkan SK pengaktifan kembali.

“Berdasarkan berita acara pak Surono sudah aktif kembali namun harus diperkuat dengan adanya SK yang jelas,” pungkasnya. ( Roe)