HukumJawa TimurKriminal

Kuasa Hukum Kades Lolawang Non-aktif Sebut Kaur Pembangunan Pernah Minta 500 Lembar Nota Kosong ke Toko Bangunan

Kades Lolawang
Sidang dugaan korupsi Dana BK Desa Lolawang di PN Tipikor Surabaya

LenteraInspiratif.id | MojokertoFakta baru muncul dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto. Kaur Pembangunan setempat disebut pernah meminta sekitar 500 lembar nota kosong kepada toko bangunan. Nota kosong itu dicurigai akan dipakai membuat laporan fiktif.

Hal itu dibongkar kuasa hukum Kades Lolawang Non-aktif Barsono dalam pledoinya yang ia sampaikan di sidang PN Tipikor Surabaya pada, Rabu (13/12/2023).

Ia menceritakan, nota kosongan sebanyak 5 bendel atau setara 500 lembar itu diminta Etik Nurisma selaku Kaur Pembangunan pada bulan Desember 2021. Barsono mencurigai nota yang didapat dari Toko Bangunan UD Mama Rosy itu dipergunakan untuk membuat laporan Fiktif.

“Karena secara logika jika untuk mengganti nota yang rusak tentunya bisa langsung datang ke tokonya. Sebagai bukti penguat kita telah melampirkan surat pernyataan bermaterai dari pemilik toko,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id pada, Kamis (14/12/2023).

Barsono melanjutkan, Etik selaku Kaur Pembangunan sekaligus pelaksana pembangunan telah menerima uang sejumlah Rp 300 juta untuk pembangunan cor RT 02-05 Dusun Lolawang. Hal itu terekam dalam dokumen-dokumen diantaranya surat pengantar, bukti pencairan SPP dan surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2021.

Barsono menemukan kejanggalan dalam dokumen itu. Sebab dalam dokumen itu Etik menandatangani pada 21 Oktober 2021 namun dalam System Siskeudes malah tertera tanggal 13 Maret 2022 jam 01.05 WIB dini hari.

“Hal ini menandakan bahwa kertas bukti baru didownload tanggal 13 Maret 2022 jam 01.05 WIB. Padahal nomor SPP dibuat tertanggal 21 Oktober 2021,” jelasnya.

Hal yang sama kembali di temukan Barsono dalam pengerjaan Kantor Balai Desa Lolawang. Dalam proyek tersebut dokumen surat pengantar, bukti pencairan SPP dan surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2021 keluar pada tanggal 7 January 2021. Akan tetapi System Siskeudes malah tertera tanggal 8 Februari 2022 pukul 10.20 WIB.

“Etik menerima uang sejumlah Rp 100 juta secara tunai untuk pembangunan Kantor Balai Desa. sebagaimana surat pengantar nomor 0001/SPP/05.2004/2021, bukti pencairan SPP nomor 0001/CASH/05.2004/2021, surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2021 nomor 0001/SPP/05.2004/2021, tertanggal 07 January 2021. Tapi dalam System Sikeudes tertera tanggal 8 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Cuman dalam dokumen yang ini, Etik tidak tanda tangan,” bebernya.

Berdasarkan uraiannya itu, Barsono meminta kepada majelis hakim menerima pledoi serta bukti baru yang ia sodorkan dan membebaskan Terdakwa Sugiharto dari semua tuntutan JPU Kabupaten Mojokerto.

“Serta mengembalikan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa,” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version