Jawa TimurPeristiwa

Kualitas Kamera Mobil Incar Belum Maksimal, 8.614 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Belum Teridentifikasi

Mobil Incar, Mojokerto
Mobil Incar Polres Mojokerto
Mobil Incar, Mojokerto
Mobil Incar Polres Mojokerto

Lenterainspiratif.id, Mojokerto – 8.613 pelanggar lalu lintas hasil tangkapan mobil incar Polres Mojokerto belum berhasil teridentifikasi. Kualitas kamera mobil incar yang belum maksimal hingga sejumlah kendaraan memakai nomor polisi palsu diduga jadi penyebab kendala pengidentifikasian.

Dalam Operasi Patuh Semeru yang berlangsung selama 10 hari, mobil Incar Satlantas Polres Mojokerto berhasil menangkap 10.307 pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan mengatakan, dalam Operasi Patuh kali ini pihak kepolisian menggunakan mobil Integrated Capture Attitude Record (Incar). Operasi ini berlangsung selama 10 hari dengan menyasar 11 kecmatan di wilayahnya dengan fokus pelanggaran tidak memakai helm SNI.

“Karena tujuan Operasi Patuh menyelamatkan masyarakat,” kata Arpan kepada wartawan di Kantor Satlantas Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (23/6/2022).
Dari Opersi Patuh kali ini, lanjut Arpan memaparkan, sebanyak 10.307 pelanggar lalu lintas berhasil ditangkap mobil Incar. Namun, baru 1.694 pelanggar yang sudah menerima surat konfirmasi dari Satlantas Polres Mojokerto. Sedangkan 8.613 pelanggar belum bisa diidentifikasi melalui nomor polisi sepeda motor.

“Salah satu pelanggaran terbanyak dan salah satu penyebab fatalitas kecelakaan di jalan khususnya R2 tidak memakai helm,” uajar Arpan

Arpan mengaku banyaknya pelanggar yang belum bisa diidentifikasi, karena dua faktor. Pertama, karena belum maksimalnya kualitas kamera pada mobil Incar. Sehingga nomor polisi sepeda motor pelanggar pada foto yang dihasilkan tidak bisa dibaca saat mobil bergerak cepat atau terkena jalan berlubang.

“Kedua, karena banyak kendaraan memakai nomor polisi palsu sehingga saat diinput (ke basis data kendaraan bermotor) kami tidak mendapatkan data sebenarnya. Ini kami kembangkan terus untuk mempercepat hasil bacaan kamera sehingga bisa kami tindak di tempat,” jelasnya.

Bagi pelanggar yang sudah diidentifikasi dan menerima surat pelanggaran, diimbau segera melakukan konfirmasi ke Kantor Satlantas Polres Mojokerto untuk mengambil surat bukti pelanggaran (tilang) dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dan bagi pelanggar lalu lintas yang tidak mengambil surat tilang dalam tempo 3 hari, sistem Incar yang sudah terintegrasi dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim akan otomatis memblokir STNK kendaraan yang digunakan saat pelanggaran lalu lintas terjadi. (Diy)

Exit mobile version