DaerahJawa TimurPeristiwa

KSPI Jatim Gruduk Gedung Grahadi Surabaya Suarakan Sejumlah Tuntutan

×

KSPI Jatim Gruduk Gedung Grahadi Surabaya Suarakan Sejumlah Tuntutan

Sebarkan artikel ini
KSPI Jatim Gruduk Gedung Grahadi Surabaya Suarakan Sejumlah Tuntutan

KSPI Jatim Gruduk Gedung Grahadi Surabaya Suarakan Sejumlah Tuntutan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Guna menyuarakan sejumlah tuntutan ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kami meminta Gubernur untuk menyusung ulang UMK tahun 2022 dan UMP tahun 2022 tanpa menggunakan UU Cipta Kerja atau PP nomor 36,” kata Jazuli di lokasi, Rabu (8/12/2021).

Jazuni menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 harus direvisi.

Sebagaimana usulan Bupati/Wali Kota serta dari hasil rapat Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja terkait penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim tahun 2022 harus segera direalisasikan.

“Kami juga minta Gubernur Jatim agar memerintahkan kepada Bupati/Wali Kota di Jatim untuk tidak menggunakan UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya dalam hal menangani kasus ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB),” imbuhnya.

Jazuli menambahkan, buruh juga akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah dari Grahadi.

“Kami meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya,” tandasnya. ( fi)