lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Nekat memasarkan krupuk mengandung boraks pasangan suami istri asal Sidoarjo harus berurusan dengan polisi.
Keduanya memasarkan dengan memakai nama usaha UD Ridho Mashur milik pasangan suami istri berinisial SN dan ST, di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo.
Di lokasi Unit V Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati tumpukan krupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Rinciannya, 787 plastik kemasan 5 kg. Serta barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng atau yang berjumlah 58 sak.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, bahwa makanan berbahan bleng sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Di dalam Permenkes ini, bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasanya sebagai bahan bangunan dan bahan las. Sementara bila terdapat pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif Senin (1/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pasangan suami istri SN dan ST, telah membuat krupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali dan beberapa wilayah di Jawa Timur.
“Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih ada yang beredar di pasaran,” tandasnya.
Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahanu bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya.
Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI.
Terhadap kedua pasangan SN dan ST, polisi mengenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (imet)