Jawa TimurKriminal

Kronologi Pembacokan Sales Cetakan Kue Di Mojokerto

×

Kronologi Pembacokan Sales Cetakan Kue Di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Pembacokan Sales, Cetakan Kue, Mojokerto

Pembacokan Sales, Cetakan Kue, Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pelaku pembacokan sales cetakan kue di Mojokerto, Sukis Eko Cahyono (34), ternyata pamannya sendiri, Mokhamad Bisri alias Mat Keok (42). Kepada polisi tersangka menjelaskan, aksinya itu bermula saat kedunya tengah nongkrong sembari menenggak miras di rumah tetangga mereka pada Senin (8/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka asyik menenggak miras bersama Ahmad Tohari dan Tarmuji.

Kemudian sekitar pukul 17.50 WIB Sukis mulai membahas pekerjaan mereka yang sama-sama berprofesi sebagai sales cetakan kue. Dalam kondisi mabuk Sukis menuduh sang paman kerap mencuri uang hasil penjualan cetakan kue hingga Rp 1 juta lebih, adu mulut antara keduanya tak dapat terelakkan hingga berujung pada baku hantam.

“Pelaku tersinggung karena dituduh mengambil uang hasil kirim cetakan kue Rp 1 juta lebih. Sehingga terjadi cek-cok dan sempat baku hantam dengan tangan kosong,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Dalam baku hantam tersebut, Sukis kalah lantaran dikeroyok Bisri dan Tohari. Ia pun kabur untuk mengambil pisau dari dapur rumahnya. Di lain sisi, Bisri mengambil pedang sepanjang 50 cm. Sedangkan Tohari membawa sapu bergagang bambu. Kedua pelaku datang ke rumah korban.

Perkelahian kembali terjadi di depan rumah Sukis sekitar pukul 18.05 WIB. Leher kiri, dada dan tangan kiri korban terkena sabetan pedang Bisri. Sukis juga dipukuli Tohari dengan gagang sapu.

“Korban mengalami luka, salah satunya robek di leher kiri selebar 15 cm, kedalaman 3,5 cm, sempat kritis, tapi sudah ditangani di RS Gatoel,” terang Rofiq.

Melihat korban terkapar tak berdaya dan bersimbah darah, Bisri dan Tohari pun bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Bisri juga membuang pedangnya ke sungai yang ada di Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Mojokerto dan melanjutkan pelariannya ke Lamongan, Tuban serta Sidoarjo.

Bisri berhasil diringkus polisi di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang pada Jumat (13/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara Tohari hingga kini masih buron.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e tentang Pengeroyokan. Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tandas Rofiq. ( Diy)