DaerahPolitik

Kritik, Pelaksanaan Program PTSL 2018 dilamongan.

×

Kritik, Pelaksanaan Program PTSL 2018 dilamongan.

Sebarkan artikel ini

Foto : Praktisi politik lokal lamongan, Hadi Mulyono 
LAMONGAN Lentera Inspiratif.com
Praktisi politik lokal lamongan, Hadi Mulyono menyayangkan sampai sekarang tidak ada Peraturan Bupati lamongan tentang biaya yang ditanggung penerima program Pemetaan Tanah Sistematis Lengkap tahun 2018 ( PTSL ) di kabupaten lamongan, luar pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) 2018 .
dikutip dari surat keputusan tiga menteri tahun lalu ( Tahun 2017, red ) terkait pembiayaan persiapan program  PTSL, diktum sembilan jelas ada perintah  menteri dalam negeri Republik Indonesia untuk membuat PERBUB sebagi pedoman akhir tim, menjabarkan besaran biaya yang ditanggung masyarakat”.
“kalau perbub itu tidak dibuat, pengkoordinir biaya dari penerima  program PTSL 2018 dilamongan, berpotensi  menjadi pelaku pungli”, ungkap hadi  senin 12/03/2018
Mereka ( Kades dan perangkat ), kasihan tanpa dasar PERBUB menjalankan program PTSL 2018 dilamongan. Itu penting untuk lancarnya proses teknis dilapangan,imbunya.
Sambung hadi, menambahkan hasil pantauan tahapan sosialisasi program PTSL 2018 dilamongan yang dihimpun, dikatakan kepada wartawan, “ ada penjelasan perwakilan kejaksaan lamongan, pihak muspika kecamatan beralunan searah melempar tanggung jawab pembuatan keputusan  biaya yang ditanggung penerima program PTSL ( masyarakat ) melalui kesepakatan musyawarah desa setempat”, Loh…, hadi tercengang menyaksikan sosialisasi program PTSL dilamongan.
Lanjutnya, Kebiasaan warga desa kata hadi menggaris bawahi kultur masyarakat desa, “percaya bila seorang berstatus pegawai kejaksaan, mewakili lembaganya, menyampaikan dihadapan masyarakat tradisional ( desa,red. )  dalam sosialisasi program (PTSL),  perkataannya menjadi rujukan bagi masyarakat buta regulasi”. Disambung hadi, berlaku sama ( perkataan ) wakil muspika dan wakil polres yang terlibat dalam sosialisasi program pemerintah, dipercaya. 
“Bahkan satu perwakilan unsur pemerintah berbicara sendiri, yang lain diam tetap terjadi jeneralisasi pembenaran, walaupun mungkin kata mereka berlawanan dengan ketentuan aturan lebih tinggi”, tandas hadi.
Sisi lain kata hadi, UU desa tidak memberi wewenang kepada pemerintahan desa membuat keputusan hukum administrasi  ruang lingkup pertanahan sampai detik ini, kalau ada tolong pahamkan saya, tantang hadi.
Hadi yang juga berencana maju sebagai caleg DPRD Kabupaten lamongan mendatang ( pileg 2019 ) melalui partai Perindo, menyinggung Surat Edara Gubenur Jatim, Sukarwo No. 140/7811/011/2017, tertanggal 26 april 2017 ditujukan kepada seluruh Bupati/wali kota Se_Jatim yang masih digunakan alasan ( di lamongan, red ) melegalkan membuat Peraturan Desa ( PERDES ) tentang biaya yang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat dalam APBN, keliatan yang masih ngotot menutup mata, tandasnya.( firman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *