Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024. Penertiban dilakukan setelah masa kampanye Pilkada 2024 berakhir
Penertiban ini dilakukan diawali apel siaga di halaman Kantor KPU Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB. Apel siaga diikuti oleh tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk KPU, Bawaslu, Satpol PP, Bakesbangpol, Dishub, serta aparat keamanan dari Polri dan TNI.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menyatakan bahwa masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Mulai 24 November, tahapan memasuki masa tenang hingga 26 November. Semua APK harus sudah ditertibkan untuk memastikan suasana kondusif,” jelas Afnan.
Penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan, melibatkan Panwascam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Satpol PP tingkat kecamatan. Afnan berharap seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto bersih dari APK selama masa tenang untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan menjelang hari pemungutan suara.
Selain penertiban, KPU juga menggelar doa bersama serentak di seluruh kecamatan pada Sabtu malam (23/11/2024). Acara ini diikuti oleh PPK, PPS, camat, dan perwakilan dari Koramil serta Polsek setempat.
“Doa bersama bertujuan agar Pemilu di Mojokerto berlangsung lancar, aman, damai, dan kondusif,” pungkas Afnan. (diy)