Jawa TimurPolitik

KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD

×

KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD

Sebarkan artikel ini
Rakor, KPU Kota Mojokerto
Rapat Koordinasi KPU Kota Mojokerto bersama perwakilan Parpol Peserta Pemilu 2024

Rapat Koordinasi KPU Kota Mojokerto bersama perwakilan Parpol Peserta Pemilu 2024

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan perwakilan partai politik (Parpol). Kegiatan ini membahas tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD serta memperkenalkan Aplikasi Pencalonan (Silon).

 

Acara rakor kali ini digelar di Ruang Demokrasi Kantor KPU Kota Mojokerto pada, Selasa (18/4/2023) sore hari.

 

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi tata cara pangajuan bakal calon DPRD ke partai politik peserta pemilu. Tahap pendaftaran bacalon ini, akan dimulai pada tanggal 1 – 14 Mei 2023.

 

“Agar (parpol peserta pemilu) lebih siap menghadapi tahapan pendaftaran bakal calon DPRD Kota Mojokerto,” ucapnya pada, Selasa (18/4/2023).

 

Komisioner yang akrab disapa Diah melanjutkan, materi yang disampaikan hari ini merupakan mater yang didapatkan dari KPU Provinsi yang sebelumnya dipaparkan oleh KPU RI.

 

“Jadi secara pemaparan itu dari Pak Idam selaku Divisi Teknis KPU RI,” jelasnya.

 

Dalam pelaksanaan tahapan kali ini, lanjut Diah memaparkan, kemungkinan besar tidak lagi merujuk PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hanya saja, Rancangan PKPU yang baru masih belum keluar sehingga pihaknya sampai saat ini masih menunggu.

 

“PKPU (No 20 tahun 2018) yang lama tidak digunakan, tapi kita masih nunggu soalnya PKPU yang baru belum turun,” pungkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *