Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyediakan layanan pindah memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga H-7, yaitu 20 November 2024. Pelayanan ini ditujukan untuk pemilih yang mengalami kondisi tertentu, seperti menjalankan tugas di luar tempat tinggal, menjalani rawat inap bersama keluarga pendamping, menjadi tahanan, atau terdampak bencana alam.
Pemilih yang memenuhi syarat dapat langsung mendatangi KPU Kota Mojokerto, PPK, atau PPS yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Mojokerto dengan membawa dokumen pendukung. Layanan ini tersedia setiap hari pada jam kerja hingga pukul 23.59 WIB pada batas akhir, 20 November 2024.
Untuk memastikan kelancaran proses, KPU mengimbau pemilih untuk memastikan terlebih dahulu bahwa nama mereka telah terdaftar dalam DPT melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut daftar kontak layanan (help desk) yang dapat dihubungi di masing-masing kelurahan di Kota Mojokerto untuk memudahkan pemilih dalam mengakses informasi atau layanan pindah memilih.
KPU berharap layanan ini dapat memfasilitasi hak pilih masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kendala lokasi saat hari pemungutan suara. Pilkada serentak sendiri akan dilaksanakan pada 27 November 2024.