Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh Lenterainspiratif.id pendaftaran PPK dan PPS kali ini dilakukan secara online yakni melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, membuka lowongan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
“Siakba merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan untuk pendaftaran secara online bagi calon anggota PPK dan PPS. Aplikasi Siakba ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendaftaran calon anggota badan adhoc, serta sebagai alat bantu bagi KPU terutama dalam proses pengecekan dokumen kelengkapan badan adhoc,” keterangan tertulis yang diperoleh Lenterainspiratif.id
Diketahui untuk persyaratan calon anggota PPK dan PPS diantaranya adalah minimal berusia 17 tahun, pendidikan terakhir SMA dan tidak menjadi anggota politik. Para pendaftar akan melalui tahapan administrasi menggunakan aplikasi, kemudian tes melalui CAT hingga tes wawancara.
Sementara Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto, Awaludin Zahroni, menjelaskan, bagi calon anggota PPK dan PPS diharuskan mendaftarkan akunnya menggunakan email. Kemudian akan diaktivasi oleh admin Siakba.
Setelah diaktivasi, pendaftar melakukan login ke Siakba, dan selanjutnya mengisi biodata serta mengupload seluruh berkas pendaftaran ke aplikasi Siakba.
“Diharapkan, nantinya semua calon anggota badan adhoc yang akan mendaftar dapat mengupload secara mandiri berkas pendaftarannya ke aplikasi Siakba,” ujarnya.
Zahroni menambahkan, kebutuhan PPK di Kota Mojokerto untuk Pemilu 2024 nanti membutuhkan 15 orang. Setiap kecamatan akan diisi lima orang. Sedangkan untuk PPS diisi dengan tiga orang per kelurahan.
“Kebutuhan PPK kita, satu kecamatan butuh 5 orang. Satu ketua, empat anggota. Untuk kebutuhan PPS 3 orang satu kelurahan, terdiri dari satu ketua dan dua anggota,” ungkapnya.
Diketahui, KPU Republik Indonesia resmi menaikkan honor petugas badan adhoc pada Pemilu 2024, yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Adapun rincian gaji petugas PPK dan PPS yang akan diterima pada Pemilu 2024 mendatang adalah sebagai berikut:
-Ketua PPK: Rp 2.500.000
– Anggota PPK: Rp 2.200.000
– Ketua PPS: Rp 1.500.000
– Anggota PPS: Rp 1.300.000