lenterainspiratif.com Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset milik mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tak pelak aset yang diduga dibiaskanpun tak luput dari pantauan KPK dan berhasil disita.
Sehari pasca pemeriksaan terhadap Ikhfina Fahmawati istri MKP, penyidik KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik bupati Mojoketo dua periode ini.
Penyitaan aset kembali dilakukan penyidik KPK yang sejak beberapa hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto dan keluarga MKP. Kamis (12/3/2020), penyidik KPK melakukan penyitaan aset di beberapa tempat, namun sangat di sayangkan belum diketahui mana saja yang sudah disita KPK.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Budi Haryono membenarkan jika KPK telah menyita beberapa aset MKP dan pihaknya memang sudah menerima adanya kabar penyitaan aset baru dari Tim KPK.
“Betul, informasi sudah masuk. Tadi pagi, Tim KPK datang ke Rupbasan dan meminta agar kami menyediakan satu orang pegawai untuk diajak melakukan penyitaan. Agar nantinya setelah dititipkan ke Rupbasan, kami tahu. Karena perawatan dan pengawasan biasanya diserahkan kepada Rupbasan,” kata Budi.
Hanya saja, Budi mengaku belum bisa menjelaskan secara detail bentuk aset baru yang disita KPK dalam kasus ini. Termasuk satu persatu lokasi aset baru milik MKP yang ditemukan penyidik KPK kali ini. Sebab hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Tim KPK terkait dengan penitipan barang bukti baru.
“Penyerahan secara resmi belum. Hanya saja, informasi yang saya terima tadi, ada sembilan aset tanah. Tapi dimana tempatnya saya tidak tahu. Yang mengetahui hanya penyidik. Pegawai kami yang ikut tim KPK juga masih berada di lapangan,” jelas dia.
Sejauh ini, kata Budi, ada sebanyak 44 aset berupa tanah dan bangunan yang sudah dititipkan penyidik KPK ke Rupbasan Klas II Mojokerto. Dimana dari jumlah itu, empat di antaranya berupa lahan pertanian di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedek, baru dititipkan penyidik KPK pada awal Maret 2020 lalu.
“Yang di Kemantren itu sudah dititipkan ke sini, suratnya tertanggal 2 Maret 2020 lalu. Untuk yang tambahan lainnya belum ada sampai saat ini. Jadi yang sembilan tadi belum masuk suratnya, sehingga kami belum bisa memastikan,” kata Budi.
Dari informasi yang ada, bahwa modus operandi yang digunakan suami Ikfina Fahmawati yakni ini dengan menyamarkan hasil korupsi selama 7 tahun menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Dimana di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.
Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menyamarkan aset-aset miliknya ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekatnya. MKP juga diketahui memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, sejumlah kerabat hingga keluarga besar MKP sudah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang tak lain merupakan adik kandung MKP. Kemudian Hj Fatimah, yang notabene ibu kandung MKP. Keduanya merupakan pejabat penting di Musika Group, perusahaan keluarga MKP. (tim)