DaerahHukumNasional

KPK Tahan Zainal Abidin, Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan

×

KPK Tahan Zainal Abidin, Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Foto Zainal Abidin

Foto Zainal Abidin

Lenterainspiratif.com, — Zainal Abidin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan kepala Dinas PUPR itu ditahan terkait gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Zainal Abidin ditahan selama 20 hari pertama.

“Penahanan Rutan KPK Kavling 4,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Untuk diketahui, Zainal Abidin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama eks Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha.

Gratifikasi itu diterima, salah satunya, dari proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Selain itu, Mustofa dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Mustafa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.

Kemudian, KPK juga menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *