Jakarta, LenteraInspiratif.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pelarian buronan korupsi Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami peran Hasto sebagai penyandang dana dalam pelarian Harun.
“Apakah saudara HK ini terlibat dalam pendanaan atau membiayai pelarian HM? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Menurut Asep, pelarian yang berlangsung selama lima tahun memerlukan biaya besar, sehingga diduga ada pihak yang membantu membiayai kebutuhan hidup Harun selama dalam persembunyian.
“Orang yang melarikan diri tidak bisa bekerja secara normal karena risiko dikenali publik. Ada kebutuhan sehari-hari yang harus ditanggung, dan kami sedang menyelidiki siapa yang membiayai itu,” tambahnya.
Meskipun demikian, Asep belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai temuan terkait dugaan pendanaan tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
Pada Kamis malam (20/2), KPK menetapkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto selama 20 hari, mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Rumah Tahanan KPK dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK, Setyo, mengungkapkan bahwa Hasto diduga melakukan intervensi yang menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi tersebut, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menghubungi Harun Masiku. Arahan itu bertujuan agar Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Perbuatan tersebut menyebabkan HM tidak berhasil ditangkap dan terus melarikan diri hingga saat ini,” ujar Setyo.
Selain itu, Hasto juga diduga berupaya menghilangkan bukti sebelum diperiksa KPK pada 6 Juni 2024. Ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang diyakini berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku.
Penyidik juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus tersebut dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.
Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk menghalangi dan mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam membantu pelarian Harun Masiku.(Irm)