DaerahJawa Timur

KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kabupaten Jember

Kpk sambangi jember
Foto : situasi pendopo kabupaten jember
Kpk sambangi jember
Foto : situasi pendopo kabupaten jember

Lenterainspiratif.com | Jember – Saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Namun Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jember Gatot Triyono mengaku belum tahu.

“Saya belum tahu. Saya belum dapat informasi,” kata Gatot, Senin (27/7/2020).

Gatot menuturkan sejauh ini kondisi di pemerintahan Kabupaten Jember masih berjalan dengan normal seperti biasa. Pemkab juga masih beraktivitas dengan normal.

“Semua berjalan normal, aktivitas berjalan seperti biasa,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa Faidah selaku Bupati Jember masih beraktivitas seperti biasa.

“Ibu Bupati juga menjalankan aktivitas seperti biasa beberapa hari ini. Saya tidak tahu ya, semuanya biasa saja,” tandasnya.

“Juga tidak ada permintaaan berkas apa pun. Jadi sementara ini kita memang belum tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jember, namun KPK menutup rapat penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya hal tersebut, KPK meminta keterangan beberapa pihak Pemkab Jember.

“Bahwa benar beberapa hari lalu ada kegiatan permintaan keterangan sejumlah pihak oleh KPK di Jember,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Namun jubir KPK itu masih enggan menyebutkan siapa-siapa saja yang telah dimintai keterangan itu. Demikian juga dengan dugaan kasus korupsinya, Ali belum mengungkapkannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu pihak yang diminta keterangan merupakan unsur pejabat di Jember. Sesuai hukum acara, pada tahap penyelidikan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pihak-pihak yang dimintai keteranga itu masih berstatus sebagai terperiksa. Biasanya penetapan tersangka di KPK akan dibarengi dengan meningkatnya status penanganan kasus menjadi penyidikan. (suf)

Exit mobile version