Nasional

KPK Akan Musnahkan 36 Hasil Sadapan Kasus

×

KPK Akan Musnahkan 36 Hasil Sadapan Kasus

Sebarkan artikel ini

foto : gedug KPK

lenterainspiratif.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji kemungkinan memusnahkan hasil sadapan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi yang telah dihentikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih perlu mengkaji plus dan minus apabila hasil sadapan itu dimusnahkan. “Iya belum (pasti dimusnahkan), kita perlu kaji dulu baik secara aturan hukumnya, fungsi, manfaatnya dan lain-lain. Kita akan kaji dengan benar-benar apa perlu dimusnahkan atau tidak,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020).

Kewajiban memusnahkan hasil sadapan itu diatur dalam Pasal 12D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 12D Ayat (2) menyatakan, “Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika”. Lalu, Pasal 12D Ayat (3) berbunyi, “Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Meskipun tertera pada Undang-Undang KPK yang baru itu, kata Ali, KPK masih perlu mengkaji perlu tidaknya hasil sadapan itu dimusnahkan. “Perlu dikaji saya kira, karena ini pemberlakuan penyadapannya ketika undang-undang yang masih lama saat itu, kalau sekarang kan harus izin Dewan dan lainnya, dulu kan tidak,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 36 kasus itu melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyelidikan 36 kasus itu mesti dihentikan demi kepastian hukum serta agar perkara yang ditangani tidak digantung-gantung. “Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/2/2020) seperti dikutip dari Detik.com.

Ali terlebih dahulu menjelaskan definisi penyelidikan. Ali menyebutkan penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.

Ali menegaskan penghentian kasus di tahap penyelidikan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Berikut pertimbangan KPK dalam menghentikan kasus dalam tahap penyelidikan:

-Sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 (9 tahun), 2013, 2015 dan lain lain.
-Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti: bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
-Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *