LenteraInspiratif.id | Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar. Kini lembaga adhyaksa menahan para direktur CV rekanan proyek pengadaan sapi bunting, Selasa (25/7/2023).
Ketiga tersangka yang ditahan diantaranya berinisial (PRS) selaku direktur CV Putri Rafna Dewi, (WI) Direktur CV. Lembah Gumanti dan AIA Durektur CV. Adyatma.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, penetapan ke 3 tersangka ini sudah dilakukan sejak tanggal 14 Juli 2023. Hanya saja, ketiganya baru ditahan hari ini, Selasa (25/7/2023).
“Penyidik Kembali melakukan Penahanan 3 (tiga) orang Tersangka dari 6 (enam) Orang Tersangka yang telah ditetapkan pada Tanggal 14 Juli 2023,” ucap Hadiman kepada Lenterainspiratif.id.
Dengan begini, total tersangka kasus korupsi pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar berjumlah 6 orang. Hadiman menambahkan, penahanan ini dilaksanakan untuk memperlancar penyidikan perkara.
“Dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Untuk tersangka inisial PRS lanjut Hadiman menjelaskan, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Padang. Sedangkan untuk tersangka inisial WI dan AIA dilakukan Penahanan di Rutan Anak Air Kelas II B Padang.
“Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan,” pungkas Hadiman.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan korupsi pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar tahun 2021, Jumat (14/7/2023). Setidaknya, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 miliar ini.
Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Sumbar yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial DM dan FA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara satunya berinisial AAP merupakan direktur CV Emir Darul Ehsan.
Kepala Kejati Sumbar, Asnawi menjelaskan jika Dinas Peternakan Sumbar mempunyai kegiatan pengadaan sapi betina bunting sebanyak 2.082 ekor. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan populasi hewan ternak ini di Provinsi Sumbar.
Hanya saja dalam pelaksanaan pengadaan, sapi yang didatangkan oleh pihak ketiga itu tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Sapi yang didatangkan bukan sapi bunting dan bukan sapi dari luar provinsi (Sumbar),” jelasnya saat konferensi pers dengan didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman pada, Jumat (14/7/2023).
Selain itu, proyek senilai Rp35.017.340.000 ini diduga ada mark up atau penggelembungan harga, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp7.365.458.205.
“Saya bilang ini adalah proyek gagal. Kenapa gagal? Karena sapi yang didatangkan harus dari luar Sumbar dan harus sapi betina bunting, namun yang terwujud bukan sapi bunting dan datang dari dalam Sumbar sendiri, buat apa, toh tujuannya untuk meningkatkan populasi sapi di Sumbar,” tuturnya.
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan,” tukasnya. (Tim)