HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Rp 1.1 Miliar, Mantan Kacab Bank Jatim Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara

×

Korupsi Rp 1.1 Miliar, Mantan Kacab Bank Jatim Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi, Bank Jatim, Kacab Bank Jatim, Mojokerto,
Sidang Korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto di PN Tipikor Surabaya, Jumat (19/8/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Jatim Mojokerto, Amiruddin divonis 6 tahun penjara. Dirinya, terbukti melakukan persekongkolan dengan dua terdakwa lainnya untuk melakukan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 1,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan jika putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya pada, Jumat (19/8/2022). Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Amiruddin divonis 6 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta,” ucap Tarni kepada Lenterainspiratif.id, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus korupsi KMK di Bank Jatim Cabang Mojokerto ini, lanjut Tarni memaparkan, telah menyeret 3 tersangka. Selain Kacab Bank Jatim Mojokerto, tersangka lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini diantaranya Rizka Arifiandi selaku eks penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto dan Iwan Sulistiyono selaku debitur.

“Untuk Rizka Arifiandi divonis 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” beber Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto.
Untuk Iwan Sulistiyono divonis pidana pokok 7 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Iwan Sulistiyono juga dibebankan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.124.751.136.

“Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” pungkas Tarni. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *